Kendari, Radarsultra.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan Ratusan kosmetik yang beredar di pasaran tanpa mengantongi izin edar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Sultra, AKBP. Fery Walintukan, S.I.K. M, Si mengatakan kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar di Kota Kendari sudah sering ditemui, kosmetik-kosmetik ilegal ini juga dipasarkan secara online dan secara langsung dijual di pasar ataupun toko kosmetik.
“Kami sudah mengamankan beberapa produk sediaan farmasi berupa kosmetik yang diedarkan tanpa izin edar di daerah kota kendari,” kata AKBP. Fery, Jumat (4/5/2018).
Ratusan kosmetik tersebut diketahui berupa kosmetik pemutih jenis Pot Cream dan Tonner, selain itu ada juga sabun kecantikan seperti sabun pepaya dan sabun kemasan lainnya.
“Dan kamipun mempunyai kasus serupa yang lainnya, karena ini cukup banyak, jadi ada beberapa kasus yang sudah pernah kami tangani, tetapi untuk yang lainnya masih penyelidikan dan untuk yang satu ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Penggunaan kosmetik tanpa izin edar sangat tidak dianjurkan karena dampak yang ditimbulkan oleh kosmetik tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Kita belum tau kandungan atau senyawa kimia apa yang ada di dalam kosmetik ini, untuk itu kita sudah mengirim sampel ke BPOM Kendari untuk diteliti di laboratorium guna mengetahui efek-efek apa yang ditimbulkan akibat pemakaian kosmetik ini,” tukasnya.
Ratusan kosmetik ilegal tersebut diamankan dari seorang pedagang kosmetik dengan inisial AJ, dan diperkirakan jumlah ekonomis dari ratusan kosmetik yang disita mencapai angka Rp 60 juta rupiah.
Saat ini AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 197 Junto 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka AJ belum kita tahan tapi sudah kita tetapkan menjadi tersangka melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka. Kemudian untuk AJ kami menerapkan pasalnya 197 dijuntokan 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.






