Baubau, Radarsultra.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, membuka kegiatan Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah di Villa Nirwana, Tamimu Ballroom, Kota Baubau, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pejabat daerah tersebut mencakup Ketua DPRD Provinsi Sultra, anggota Banggar DPRD, staf ahli gubernur, asisten Setda Provinsi Sultra, serta sekda dan kepala OPD kabupaten/kota se-Sultra.
“Sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi antar pejabat terkait agar dapat mengimplementasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dengan baik dalam penyusunan APBD 2025,” kata Sekda Sultra dalam sambutannya, Selasa (29/10/2024).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sultra, Jasful Sambo, S.E., M.Si., sosialisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selain itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024 juga menjadi dasar dalam kegiatan ini,” jelas Jasful.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan penyusunan APBD 2025, tetapi juga untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD perlu dievaluasi agar dapat disempurnakan di masa depan,” tegas Sekda Sultra.
Ia menekankan bahwa APBD merupakan instrumen penting untuk menyalurkan kepentingan publik melalui program-program pemerintah daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
Lebih lanjut, Sekda Sultra menyampaikan enam arahan utama dalam penyusunan APBD 2025, antara lain pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, penyesuaian anggaran dengan pendapatan daerah, serta penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk transparansi.
“Prioritaskan sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan, serta perhatikan isu strategis seperti pengendalian inflasi dan penurunan stunting,” tambahnya.
Sekda Sultra juga menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sultra terkait hasil rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2024 kepada perwakilan kabupaten/kota se-Sultra.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Kementerian Dalam Negeri mengenai implementasi regulasi baru dalam penyusunan APBD.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan efektivitas seluruh perangkat daerah dalam menyusun APBD 2025 yang mampu menghadapi tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.*






