Kendari, Radarsultra.co.id – Sulawesi Tenggara (Sultra) darurat narkoba, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kali ini, Polda Sultra berhasil menemukan narkotika golongan satu jenis Sabu seberat 932,74 Gram dari dua orang tersangka Rusdin Rafiudin ST , (52) (Konsultan) dan Arman Jaya Alias Bolonk , (29) (pekerja swasta).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt melalui siaran persnya mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah kota Kendari pada Senin, 28 Mei 2019 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Subdit III Ditres Narkoba Polda Sultra dan pada Selasa 29 Mei 2019, Subdit III Ditres Narkoba Polda Sultra berhasil menemukan terlapor.
“Pada hari Senin tanggal 28 Mei 2019 sekitar jam 10.00 WITA team Sus Subdit III (tiga) mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan Narkotika yg akan dilakukan terlapor dan setelah dilakukan pembuntutan dan pengintaian selama dua hari lalu pada tanggal 29 Mei 2019 sekitar pikul 20.00 Wita, terlapor dilakukan penangkapan di jalan Diponegoro Kelurahan Benuabenua,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kamis, (30/05/2019).
Setelah menangkap terlapor, Tim Sus menggeledah mobil telapor namun di dalam mobil terlapor hanya ditemukan plastik bening yang akan digunakan untuk mengemas ulang barang haram tersebut ke dalam ukuran kecil.
“Di dalam mobil terlapor hanya ditemukan plastik bening dan selanjutnya terlapor dibawa kerumahnya dan dilakukan pemeriksaan dan ternyata dilemari yang ada dikamar tengah ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 424,38 Gram dan terlapor mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik H Marwan yang diserahkan padanya untuk diedarkan,” lanjutnya.
Di hari yang sama, Sus Subdit III Ditres Narkoba berhasil menemukan tersangka lainnya yakni Arman Jaya Alias Bolonk yang diketahui telah melakukan transaksi Shabu dengan menggunakan sistem tempel.
“Kemudian pada jam 21.30 WITA, team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu di jalan Kemuning, Kemaraya dengan sistem tempel, dan oleh karena profil pengambil Shabu tersebut sudah diketahui oleh team, maka kemudian terlapor ditangkap ketika mau kembali kerumahnya bersama barang bukti Shabu sebanyak 508,36 Gram,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Arman Jaya, tim Sus mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat.
“Ketika dilakukan penangkapan terhadap terlapor Arman Jaya ,team mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat sehingga team hanya berusaha membawa tersangka dan barang bukti, sementara sepeda motor tidak bisa dibawa karena situasi di tkp tidak memungkinkan, demikian juga pencatatan saksi dari masyarakat umum tidak dapat dilakukan karena masa menyerang petugas dengan batu,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa Enam bungkus shabu seberat 424, 54 gram, Satu buah alat Press merek Impulsse Sealer, Dua unit Handphone, Satu unit mobil Agya DT. 1920xx, Satu lembar surat tanda coba kendaraan atas nana Rusdin Rafiun, Satu buah timbangan digital, Satu kartu Atm bank BRI, Satu buah buku catatan penjualan dan penempelan, Satu kotak plastik penutup warna biru, Satu dos kecil bekas paket, Satu pak plastik bening ukuran 10 x 15 cm, dan Satu pak plastik bening ukuran 10×6 cm.
Sementara di TKP ke 2 (dua) berhasil diamankan Satu paket shabu seberat 508,36 gram, dua unit Handphone beserta sim card, Satu lembar kartu ATM bank BRI, Satu lembar kartu ATM BCA, uang tunai Rp 3.450.000, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu buah bungkusan popok bayi dan satu lembar KTP atas nama Wantulasi.
Karena perbuatannya, kedua tersangka diduga telah melanggar pasal Pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009.






