1

Tidak Terima Dihina Seorang Anak Nekat Bacok Ayah Kandungnya

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Tidak terima dihina oleh ayah kandungnya, Darlin (21) nekat melayangkan sebilah parang panjang  ke arah Korban Tamrin (48) yang merupakan ayah kandungnya sendiri hingga menyebabkan luka sobek yang cukup parah di bagian lengan hingga punggung sebelah kiri korban.

Darlin (21) , Tersangka

Insiden pembacokan tersebut terjadi pada Senin, 25 September 2018 lalu. Pada saat itu korban Tamrin bersama dua orang temannya sedang asyink pesta miras jenis tuak di rumah korban di Dusun Wau-weu, Desa Tongkoseng, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Sultra.

1

Pada saat yang bersamaan, tersangka Darlin datang dan ikut bergabung di dalam pesta miras tersebut. Berselang kurang lebih 30 menit setelah si tersangka bergabung, terjadilah kesalahpahaman antara tersangka dan korban sehingga kedua teman korban memutuskan untuk pulang dan meninggalkan korban dan tersangka.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si. yang dikonfirmasi mengenai insiden tersebut mengatakan, kesalah pahaman makin memanas setelah korban mengatakan kepada tersangka bahwa “Istrimu menantu apa, saya tidak sayang kamu lagi, lebih baik saya masuk lembag” sambil melotot ke arah tersangka.

BACA JUGA :  Buka Puasa Akbar Yayasan Al-Fath Kendari, Momentum Pererat Silaturahmi dan Pembinaan Santri

“Akibat perkataan tersebut tersangka langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di pinggangnya dan langsung menebas ke arah korban sebanyak satu kali dari arah depan sebelah kiri yang mengenai bagian lengan sampai belakang badan,” ungkap AKBP. Harry Goldenhardt, Rabu, (26/9/18).

Pasca dibacok, korban berusaha merebut parang tersangka sehingga tersangka dan korban terjatuh bersama-sama dari atas rumah panggung korban ke tanah yang menyebabkan kepala korban terbentur di tiang tangga rumah. Korban berhasil merebut parang tersangka hingga salah satu teman koban datang untuk melerai dan menyuruh tersangka untuk mengamankan diri, akan tetapi tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan.

BACA JUGA :  Curi Bawang Putih, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Sehari setelah insiden pembacokan itu tepatnya pada Selasa 24 September 2018 sekitar pukul 05.00 WITA pelaku, Darlin mendatangi rumah kepala Dusun Weu-weu untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

Dari insiden tersebut, Pihak Kepolisian menemukan beberapa alar bukti berupa satu bilah parang Panjang dengan panjang kurang lebih 60 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, satu buah sarung parang terbuat dari kayu berwarna cokelat, dan satu  lembar celana puntung warna abu-abu bernoda darah.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Poleang guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan PASAL 351 ayat (2) KUHP Subs PASAL 351 ayat(1) KUHPidana.

1
1