1

Temuan Terus Terjadi, BNNP Sultra Kembali Amankan 2,6 Kg Sabu

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Belum lama ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNN) Sultra, telah merilis temuan Narkotika golongan 1 (satu) jenis Sabu seberat 5 Kilogram (Kg), dan pada Senin, (06/05/2019) BNNP Sultra kembali merilis temuan yang sama dengan berat 2,5 Kg.

1

Dalam rilis tersebut, BNNP Sultra menampilkan 6 (enam) orang tersangka dimana masing-masing tersangka diamankan di tempat yang berbeda-beda bersama barang bukti Shabu dalam jumlah yang berbeda-beda pula.

“BNNP Sultra telah mengamankan 6 (enam) orang tersangka dari 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Sabu,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol, Drs Imron Korry saat menggelar siaran media di kantor BNNP Sultra, Senin, (06/05/19).

Pada kasus pertama BNNP Sultra mengamankan lelaki berinisial (SY) (32)  Kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan Martandu, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, kemudian lelaki berinisial (FPA), (28) kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan IR. Soekamo, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan lelaki berinisial (SM), kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan WR. Soepratman, Kelurahan Kandai, Kota Kendari.

“Ini TKPnya di dalam sebuah Ruko yang berada di Jln. Martandu Kel. Anduonohu Kec. Poasia Kota Kendari. Kejadiannya yaitu pada hari Minggu (28/04/2019) sekira pukul 08.20 WITA bidang Pemberantasan BNNP Sultra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martandu Anduonohu Kendari tepatnya di sebuah Ruko, ada beberapa orang yang sedang melakukan pesta sabu dan berdasarkan informasi tersebut kami melakukan tindak lanjut dan berhasil menemukan tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Presiden Apresiasi Peran Polri Dukung Swasembada Jagung Nasional

Berdasarkan hasil penelusuran BNNP Sultra, modus pelaku dalam kasus ini diketahui bahwa salah satu pelaku mengambil Shabu di depan Hotel Same Kendari,selanjutnya pelaku membawa narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam rukonya dan akan dikemas ulang dengan berbagai ukuran yang rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel.

“Pada kasus yang pertama ini, tim BNNP Sultra berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Panci yang berisi Kristal berwama putih diduga Narkotika Golongan l Jenis Sabu dengan dengan berat brutto 621 Gram, kemudian Alat timbang digital, Alat konsumsi sabu, 330 Iembar sachet kosong, 3 buah buku rekapan pembeli dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA,” ungkapnya.

Hanya berselang 1 (Satu) hari, BNNP Sultra kembali mengungkap kasus yang ke 2 (dua) dan kembali mengamankan 3 orang tersangka yaitu Lelaki berinisial (AHB), (33), kewarganegaraan Indonesia, alamat Kelularan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota kendari, kemudian Lelaki berinisial (AB), (41) kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dan Lelaki berinisial (FT), (26) kewarganegaraan Indonesia, yang merupakan warga Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Kota Kendari.

” Ini kejadiannya pada hari Selasa (30/04/2019) sekira pukul 10.00 WITA, bidang Pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Konawe sehingga tim mendalami informasi tersebut dan didapatkan informasi akan ada kurir yang membawa Narkotikajenis Sabu dari Kabupaten Toraja,” ungkap Kepala BNNP Sultra.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap 6 Pengedar Shabu Jaringan Lapas, Barang Bukti 1,7 Kg

“Kemudian Tim BNNP mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap AB di Bundaran Mandonga, yang merupakan pengendali, selanjutnya Tim BNNP kembali mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas IIA Kendari dan berhasil mengungkap Bandar dan Pengendali Shabu di dalam Lapas Klas IIA Kendari berinisial FT dan untuk ke 3 orang tersebut dan Barang Bukti di amankan di BNNP SULTRA,” lanjutnya.

Pada kasus ke 2 (dua) ini, BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan 1 (satu) jenis Shabu yang dibalut menggunakan isolasi wama biru dengan kode l berat brutto 1,052 Kilogram dan juga 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Kristal wama putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibalut menggunakan isolasi wama biru dengan kode II berat brutto 1,054 Kilogram.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun Penjara hingga terancam pidana hukuman mati.

1
1