Kendari, Radarsultra.co.id – Ratusan Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan (AMPP) Sultra kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Selasa (28/11/17)
Kedatangan ratusan massa tersebut bertujuan untuk mengadukan salah satu perusahaan pengelola tambang ORE Nikel di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konut yakni PT. Konutara Sejati (KS).
Pasalnya, Sejak mulai beroperasi pada tahun 2012 lalu di Kabupaten Konut, PT. Konutara Sejati yang notabenenya merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sampai saat ini belum bisa memenuhi janjinya untuk memberikan dana kompensasi atau Royalti yang di sebut dengan CSR sebesar 200 juta rupiah kepada masyarakat Desa Tobe Meita dan juga masyarakat Desa Marombo pantai, Kecamatan Langgikima Konut.
Hal itu disampaikan oleh salah satu orator perwakilan masyarakat Konut Ilham Killing, bahwa pihaknya hanya menuntut kesejahteraan seperti yang telah dijanjikan oleh pihak PT. KS.
“Jadi pada dasarnya ada salah satu perusahaan tambang di Konut yang dimana seharusnya di dalam undang-undang memberikan CSR atau Royalty sebelum melakukan aktivitas penambangan, tetapi sampai sekarang dan pada fakta hari ini itu tidak diberikan, inilah yang kami tuntut kenapa sampai hari ini tidak diberikan,” kata Ilham, Selasa (28/11/2017).
Lanjutnya, Persoalan CSR tersebut sebelumnya sudah diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra beberapa waktu lalu dan pihak DPRD Sultra juga telah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas penambangan PT KS kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, namun hal itu tidak diindahkan oleh pihak terkait.
“Persoalan kedua itu muncul rekomendasi dari DPRD Sultra, tetapi lagi-lagi tidak diindahkan oleh pihak Pemprov Sultra yang diwakili oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, inilah yang kami tuntut kenapa, dan mempertanyakan ada apa sebenarnya di pihak perusahaan tersebut,” lanjutnya.
Senada dengan pernyataan Ilham, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rahman Paramai menyampaikan tuntutan masyarakat Konut kepada pihak DPRD Sultra untuk segera mungkin dilaksanakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT KS.
“Intinya rekomendasi dari DPR itu memberhentikan sementara aktivitas pertambangan tersebut sebelum persoalan Royalty atau CSR ini diselesaikan, jadi untuk itu kami meminta kepada pemprov Sultra untuk segera mencabut IUP PT. KS sampai dengan hak masyarakat bisa terpenuhi, kemudian meminta kepada DRPD PROV. Sultra untuk segera mengeluarkan surat pemberhatian aktifitas PT KS dan meminta kepada kepala Dinas ESDM Sultra untuk segera menindak lanjuti surat rekomendasi yang di keluarkan DPRD Sultra tentang pemberhentian sementara PT KS,” ujar Rahman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sukarman AK yang menemui para aksi demo di depan kantor DPRD mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah terkait persoalan PT KS dimana salah satunya dengan dikeluarkannya rekomendasi pemberhentian sementara terhadap PT KS.
“Teman-teman dari DPRD Sultra sudah memperlihatkan niat kita untuk membackup terhadap kepentingan saudara-saudaraku khususnya masyarakat yang ada di sekitar lahan PT Konutara sejati,” ungkap Sukarman.
“Selanjutnya, terkait rekomendasi yang belum terlaksana berikan kami waktu karena hari ini seluruh komponen DPRD ada target yang harus diselesaikan yaitu terkait dengan pembahasan APBD 2018 yang death line waktunya jatuh sampai tanggal 30, dan InshaAllah setelah tanggal itu kami akan memanggil kembali dinas terkait dan mungkin untuk selanjutnya kembali bersama sama turun ke lapangan untuk menyaksikan apa sebenarnya yang sedang terjadi disana, kenapa rekomendasi ini belum bisa terlaksana sebagai mana yang kita harapkan,” pungkasnya. (A)






