Kendari, Radarsultra.co.id – Sepanjang Maret 2019, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penindakan sebanyak enam Laporan Polisi (LP) dengan 12 orang tersangka.

Dari hasil pengungkapan, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 877,1 gram Shabu atau amphetamine dan 328 gram ganja.
Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP. Aris yang ditemui di Mapolda Sultra mengatakan, 12 tersangka yang telah ditangkap merupakan pengedar narkoba jaringan lapas dan pengedar narkoba lintas provinsi
“Dari 12 tersangka ini dua diantaranya adalah berKTP Sulsel dan 10 lainnya berKTP Sultra, pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang kita lakukan dari jaringan antar provinsi baik itu dari arah Sumatra maupun arah Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata AKBP. Aris, Senin, (25/03/19).
Aris mengungkapkan, kebanyakan dari seluruh tersangka yang berhasil ditangkap hanya berperan sebagai kurir yang telah ditugaskan oleh jaringannya masing-masing untuk menjemput ataupun mengantarkan barang haram tersebut.
“Dari semua tersangka ini sebagian besar adalah kurir yang ditugaskan baik dari sini untuk menjemput diwilayah Sumatra maupun di Sulsel ataupun yang sengaja memang dari Sulsel yang ditugaskan untuk mengantar barang haram ini di wilayah Sultra dan Jaringan ini terkoordinir oleh napi yang sudah menjadi tersangka yang sekarang lagi menjalani vonis di wilayah Sultra,” ungkapnya.
Identitas keduabelas tersangka diketahui masing-masing bernama Haerul Nasrullah asal Sidrap Sulsel (27), Muh. Amin asal Sidrap Sulsel (25), Jainuddin asal Kendari Sultra (39), Muh. Fernanda asal Kendari (20), M. Rijal asal Kendari (27), Michael Tezar asal Kendari (20), Ilham asal Kendari (23), Sugianto Wakatobi (39).
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Sementara itu, atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






