1

Sengketa IUP PT. AK dan PT. AKP Berlanjut ke Polda Sultra

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Penjualan IUP tambang PT. Adi Kartiko (AK) kepada PT. Adi Kartiko Pratama (AKP)sampai saat ini masih menuai konflik di tubuh kedua perusahaan tambang tersebut. Tujuan awal untuk menjalin kerja sama yang baik, kini berujung pada sengketa yang berkepanjangan hingga terjadi aksi saling lapor ke pihak Kepolisian.

Kuasa hukum PT. AKP Achram Mappaona Azis

Pasca dilaporkan oleh komisaris utama PT. AK atas tuduhan pemalsuan tanda tangan, kuasa hukum PT. AKP Acram Mappaona Azis juga melaporkan balik simon Cs selaku pemilik saham di PT. AK ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara) (Sampai) dengan tanda bukti laporan : No TBL/ 75/ll / 2019/SPKT POLDA SULTRA atas perkara penipuan/perbuatan curang.

1

Di hadapan sejumlah awak media, Acram mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pembelian IUP, pihaknya terlebih dahulu memastikan kebersihan IUP dan prosesi pembelian tersebut.

“Pada saat itu kita ditawarin KP, setelah dipastikan kebersihannya maka kami melakukan pembayaran awal 2 (Dua) Miliar, dibuatlah perjanjian bahwa dia akan alihkan sahamnya. Terus disemua perjanjian-perjanjian itu dia bilang Aris Siswandana selaku direktur utama mengetahui semua itu,” ungkap Achram, Senin, (25/02/19).

Pada mulanya hubungan antara PT. AK dan AKP awalnya baik-baik saja namun seiring berjalannya waktu, PT. AK mulai bertindak aneh dengan melaporkan PT. AKP di Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2017 lalu.

BACA JUGA :  Rektor UMK: Perangkat Kurikulum Kampus Mengacu pada Visi Misi Pemimpin Daerah

“Tahun 2017 dia melaporkan ke Polisi di Jakarta Selatan dan kita menang di Jakarta Selatan, terbukti dia ingkar janji,” tukasnya.

Dikatakannya, dalam proses pemindahan kuasa IUP PT. AK ke PT. AKP ada dua oknum pemilik saham yang menerima pembayaran-pembayaran dari PT. AKP, namun ketika salah satu dari kedua oknum ini meninggal dunia pada akhir 2016 lalu hubungan antara keduanya mulai memanas.

“Simon (Simon Takandengan) dan Jumadi inilah yang menerima pembayaran-pembayaran yang menjual ini perusahaan, nanti Jumadi meninggal baru mulai ribut, waktu Jumadi masih hidup semua aman aman saja,” ungkapnya.

“Awalnya, kami beli saham 80 persen seharga 2 Miliar sisanya, 20 Persen kami kompensasi senilai 8 Miliar dalam bentuk royalti dan untuk menyelesaikan perselisihan, atau kesalahan kesalahan dalam proses pengalihan kami bayarkan 2,3 miliar lagi dan di luar dari itu, kami cadangkan kembali 2,2 miliar sebagai komitmen atau gentleman agreement. Cuman 2,2 miliar ini kalau merka tidak melakukan apa apa, skarang mereka dua kali melapor di polisi, jadi siapa yang mau di pidana, “lanjutnya.

BACA JUGA :  Dinas ESDM Ingatkan Penambang untuk Tidak Beraktivitas di Lokasi IUP yang Telah di Cabut

Sementara itu, simon takandengan saat di hub via celuler, mengatakan, setiap warga negara berhak untuk melapor dan selama laporanya itu bisa di pertanggung jawabkan  dan bisa di buktikan sah sah saja. Namun, sebaliknya jika laporan mereka tidak terbukti ini sama saja pencemaran nama baik.

“Saya ingin mereka buktikan dimana mereka beli saham. mereka harus bisa bedakan pembelian saham dengan perjanjian kerja sama, ‘ tegasnya.

Jadi lanjut dia, yang dimaksudkan 2 Miliar itu adalah mereka mau menitipkan uang kesungguhan dan uang kesunguhan itu mereka suda ambil kembali, “bagaimana mungkin ini barang kita jual lalu uangnya mereka ambil kembali.

Di tambahkan olehnya, jadi dana 8 miliar seperti yang di sebutkan itu tidak benar, mana buktinya ? saya hanya di transperkan waktu saya urus ijin pinjam pakai, ijin pelabuhan, dan ada dana royalti kami. jadi, jangan di gabungkan ketiga  baru di katakan ini uang pembelian saham. nah ini yang mereka harus pertanggung jawabkan, ” tutupnya.

1
1