Kendari, Radarsultra.co.id – Satuan Polisi Air (Satpolair) Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan bahan peledak (Handak) siap pakai di salah satu rumah warga di Kabupaten Wakatobi, Sultra.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, Handak berupa Bom Ikan siap ledak itu ditemukan secara langsung oleh Satpolair Polres Wakatobi yang melaksanakan tugas penyelidikan atas pemilik Handak tersebut.
“Awalnya tim Satpolair Polres Wakatobi melaksanakan tugas penyelidikan dan menemukan secara langsung terlapor sedang memiliki, menguasai, menyimpan marakit bom ikan siap ledak di rumah terlapor yang terletak di Desa Mola Nelayan bakti Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi pada tanggal 14 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 19.30 Wita,” ungkap AKBP. Harry, Kamis, (16/8/18).
Penemuan Handak tersebut dilanjutkan dengan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah, penyitaan barang bukti dan mengamankan terlapor di Mako Satpolairud Polres Wakatobi guna proses lebih lanjut.
Terlapor diketahui bernama Harun Bin Puasa (48), yang berprofesi sebagai nelayan, di Desa Mola Nelayan bakti Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakaatobi, Sultra.
Dari tangan terlapor pihak Satpolair berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 4 (Empat) Botol Handak siap ledak, 2 (Dua) kantong pupuk Ammonium Nitrate, 5 (Lima) bungkus korek apI, 1 (Satu) buah Acu 12 A, 1 (Satu) buah detonator siap ledak, 8 (Delapan) buah detenator siap pakai, 1 (Satu) rol kabel, 2 (Dua) buah jerigen modifikasi, dan 1 (Satu) gulung benang jahit.
Atas perbuatannya, Harun disangkakan telah melanggar peraturan Tindak Pidana Tanpa Hak menguasai, memiliki, menyimpan dan menggunakan bahan peledak bom ikan, sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / Drt/1951 / LN Nomor 78 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.






