1

Rumah Ditinggal Sholat, Rampok Mulai Beraksi

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Aktivitas umat muslim di Bulan Suci Ramadhan yang kerap meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong rupanya menjadi kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi.

1

Salah satunya adalah komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Kota Kendari, IA alias AG dan DN alias DE.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Robby Topan M, S.I.K. mengatakan, kedua tersangja memanfaatkan kesempatan dikala pemilik rumah yang disasar sedang melakukan ibadah sholat tarawih di masjid dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

“Ini adalah hasil pengungkapan Subdit III (tiga) Jatanras yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 lalu. Jadi modus operandi yang mereka lakukan kedua tersangka ini kebetulan sekali bahwa dalam bulan Suci Ramadhan ini banyak rumah yang kosong ditinggal pemiliknya, mungkin ada yang pulang kampung di awal Ramadhan dan ada juga yang melaksanakan sholat tarawih,” kata Kompol Robby Topan, Kamis, (09/05/2019).

BACA JUGA :  Pria Cabul di Kendari Tega Perkosa Adik Kandungnya Sendiri

Tidak hanya di Sultra, berdasarkan hasil periksaan sementara kedua tersangka diketahui juga kerap melakukan aksi yang sama di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sampai saat ini, keduanya diketahui telah beraksi di 15 TKP.

“Mereka berdua ini adalah residivis dengan kasus yang sama, dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut kami dapat menyita barang bukti Handphone lebih dari 20 unit dan 3 (tiga) bilah parang dan alat pencongkel berupa besi betel dan besi yang dililit dengan karet, alat pencongkel ini diduga digunakan untuk mencongkel rumah, jendela maupun jok-jok motor,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah UHO Resmi Ditahan Kejati Sultra

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

1
1