Kendari, Radarsultra.co — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan pada Senin, 14 April 2025, berlangsung lancar.
Rapat ini membahas legalitas serta kontribusi dua perusahaan tambang, yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan BKM, yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi II Imanuddin, Wakil Ketua I dan II, serta seluruh anggota komisi lainnya, menjadi ajang bagi para legislator untuk menggali informasi langsung dari pihak perusahaan.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh anggota dewan kepada pihak manajemen PT GKP terkait perizinan dan kegiatan operasional.
Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan PT GKP, Bambang Murtyoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan.
“Sejak kehadiran kami di Pulau Wawonii, PT GKP telah mengantongi semua dokumen perizinan seperti studi kelayakan, Amdal, RKTTL, RKAB, UKL dan UPL,” jelas Bambang dalam rapat yang berlangsung di kantor penghubung Pemda Konkep, Senin, (14/4/2025).
Tak hanya itu, Bambang juga menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai kewajiban, termasuk pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.
Ia juga mengungkapkan kontribusi perusahaan dalam bentuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 116 miliar.
“Kami adalah pembayar PNBP paling tertib di Sultra, di mana kami diberi apresiasi oleh BPKH,” tambah Bambang.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan keberhasilan perusahaan dalam melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 743 hektare, sebagai bagian dari kewajiban PT GKP sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan di kawasan hutan.
“PT GKP menjalankan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS di dua wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Konawe Selatan seluas 353,4 hektare dan Kabupaten Konawe Kepulauan 389,4 hektare,” terang Bambang.
Selain kegiatan tambang, Bambang juga menyebut bahwa UMKM binaan PT GKP kini menjadi produk unggulan daerah. Produk-produk tersebut telah tampil dalam berbagai ajang pameran di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Terkait status hukum perusahaan, Bambang menegaskan bahwa PT GKP tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami saat ini tengah menempuh jalur hukum yang sah dan transparan melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin, S.Pd., M.M., enggan memberikan komentar terkait proses hukum yang sedang dijalani PT GKP.
Ia lebih menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka antara pihak perusahaan dan legislatif daerah.
“Keterbukaan antara dewan dan perusahaan sangat penting agar Kabupaten Konawe Kepulauan bisa terbangun dari sumber pendapatan lainnya,” pungkas Imanuddin.**






