1

Ratusan Massa Aksi Desak Kejati Sultra Periksa Dugaan Korupsi Syahbandar Molawe

Ketgam : Aksi demo yang digelar di Kejati Sultra terkait dugaaan oknum Syahbandar Molawe
1

Kendari, Radarsultra.co – Ratusan massa aksi dari Lembaga Pemantau Penetakan Hukum dan dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gerakan aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

1

Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Rendi Tabara megatakan penanganan kasusu korupsi di WIUP PT Antam terkesan labat, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.

BACA JUGA :  Unras Tolak RUU KUHP di Sultra Ricuh, Satu Orang Tewas, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka

“Padahal, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Awaludin Sisila dari LPPH menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.

BACA JUGA :  Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Depan RS Bhayangkara, Knalpot Brong dan Lawan Arus Jadi Sasaran Utama

Oleh karena itu pihaknya meminta Kejati Sultra, untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” tutupnya.

1
1