Kendari- Radarsultra.co. id :Kepala bidang Sumber daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Kendari, Samsul Bahri menegaskan prosedur operasi kawat gigi (behel) tidak mematuhi izin Permenkes.
‘’Jika ketahuan masih beroperasi tanpa prosedur resmi dari Kementerian Kesehatan RI, akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif, berikut menyusul peringatan hingga penutupan tempat usaha,’’ katanya pada Radar Sultra, Rabu (18/1/2017)
Dimana katanya aturan mengenai tukang gigi ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi (Permenkes 39/2014). Menurut Pasal 1 Permenkes 39/2014 , yang dimaksud dengan tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
‘’Semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaan tukang gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat izin tukang gigi (Pasal 2 ayat (1) Permenkes 39/2014 ),’’ jelasnya.
Izin tukang gigi tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan (Pasal 2 ayat (3) Permenkes 39/2014 ).
“Sebaiknya pemasangan behel dilakukan untuk tujuan kesehatan, dan tempatnya juga harus memiliki standarisasi yang layak dari sisi kesehatan, kalau sudah ada temuan begini, kita akan segera Sidak dan menindaklanjuti aturan dalam UU Permenkes ini,’’ tegasnya. (C )