1
Daerah  

Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Resort Dive Patuno

1
1

Wakatobi, Radarsultra.co.Id – Kepolisian Resort Wakatobi telah melakukan pra rekonstruksi di tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap motif pelaku pembunuhan karyawan resort Dive and Patuno, almarhum Syafruddin, yang merenggut nyawanya dibelakang rumah warga di Desa Waginopo, Selasa(24/1) sepekan lalu.

 
Menurut Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Baharuddin,SH ditemui diruang kerjanya, Kamis(2/2) menyebut rekonstruksi ini telah dilakukan dua hari lalu dengan menghadirkan ke sepuluh orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di TKP.

1

 
Namun dari hasil pra rekonstruksi tersebut masih berbeda kesaksian dalam memerankan tindakan masing-masing
“Terkait motif pembunuhan sekarang tengah di dalami peningkatannya dari tahap selidik jadi sidik. Beberapa barang bukti telah disita dari TKP maupun dari rumah para tersangka tetapi sampai saat ini belum diketahui apa yang menjadi motif pembunuhan ini,’’ jelasnya.

BACA JUGA :  Pedagang Pasar Wansel Dapat Bantuan Meja

 
Selain itu katanya pelaku tidak satupun mengakui berperan melakukan penikaman meski barang bukti (BB) berupa sebilah pisau yang telah diamankan oleh pihak reskrim bersama bukti-bukti lain. Bahkan diduga jika pisau diamankan itu bukanlah BB asli yang dipakai pelaku.

 
“Pembuktianya nanti kita uji di laboratorium tapi inikan sudah tidak ada darah sama sekali,” lanjut nya.
Sementara itu mengenai kedua pelajar yang diduga kuat ikut bersama-sama melakukan pembunuhan tersebut proses penanganannya akan dilakukan secara terpisah.

 
Kedua anak itu saat ini sementara dititipkan di Polres Wakatobi menunggu Badan pengawas (Bapas) melakukan pendampingan untuk mempertemukan keduanya dengan pihak korban.

 
Menurut Baharuddin apapun kasusnya kalau orang tua atau wali dapat menjamin terhadap anak ini, sedapat mungkin tidak lakukan penahanan sebab ada ketentuan UU perlindungan anak menjelaskan hal itu.

BACA JUGA :  Atasi Krisis Pangan, PKK Wakatobi Tanam 500 Benih Cabe

 

“Kami kemarin mengambil satu kebijakan bahwa karena rawan, secara hukum kalau ada jaminan secara resmi kita tidak bisa tahan tapi karena ini persoalan situasi jadi saya minta keterangan orang tuanya kami bina disini,’’ Imbuhnya.

 

Kedua anak ini nantinya secara hukum akan didampingi Bapas. Dan melalui pihak Bapas akan diupayakan pendampingan.

 
“Diupayakan untuk proses penyelesaian masalah diluar pengadilan dan menghadirkan pihak yang terkait dalam masalah ini, termasuk keluarga korban sendiri. Bila tercapai kesepakatan maka prosesnya bisa selesai tanpa persidangan, namun bila tidak maka prosesnya lanjut,’’ katanya. (C )