Jakarta, Radarsultra.co – Divisi Propam Polri kembali menyampaikan hasil pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus pelanggaran dalam pengamanan konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan bahwa sidang telah berlangsung dengan transparan dan tegas terhadap sembilan terduga pelanggar.
“Hingga saat ini, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap sembilan terduga pelanggar. Dari hasil sidang, tiga di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara enam lainnya dikenai sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Erdi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Sidang KKEP dilakukan secara simultan di Gedung TNCC Mabes Polri dengan melibatkan sejumlah saksi.
Kombes Pol Erdi menekankan bahwa seluruh proses diawasi langsung oleh Kompolnas. Salah satu pelanggar, berinisial DW, terbukti meminta imbalan uang kepada penonton yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hasil Sidang DW: Teguran, Pembinaan, dan Demosi
DW, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 juncto Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
“Hasil sidang menyatakan DW melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, DW harus menjalani pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan,” jelas Kombes Pol Erdi.
Selain sanksi etika, DW juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum. Atas putusan ini, DW menyatakan banding.
Kasus RP: Putusan Serupa
Sidang KKEP terhadap pelanggar lainnya, RP, juga menghasilkan putusan serupa. Kombes Pol Erdi menyebut bahwa RP, yang terlibat dalam kasus serupa saat bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi etika dan administratif.
“RP terbukti melanggar kode etik dengan permintaan uang kepada penonton konser DWP yang diamankan. Hasil sidang menyatakan RP bersalah dan dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus selama 30 hari. Sama seperti DW, RP juga menyatakan banding atas putusan ini,” lanjut Kombes Pol Erdi.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran oleh anggotanya.
“Dalam penegakan kode etik ini, hasil pemeriksaan sudah mengklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Erdi mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
“Demikian informasi yang dapat kami sampaikan hari ini. Kita tunggu bersama update berikutnya,” tutupnya.*






