1

Polda Sultra Komitmen Tangani Kasus Anggota DPRD Wakatobi dan Kepala Desa Bangun Jaya Secara Transparan

Polda Sultra Komitmen Tangani Kasus Anggota DPRD Wakatobi dan Kepala Desa Bangun Jaya Secara Transparan
1

Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hal ini ditegaskan usai penetapan dan pemeriksaan dua pejabat publik yang diduga terlibat tindak pidana berbeda.

Pada Jumat (19/9/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra memeriksa anggota DPRD Wakatobi berinisial LT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia 11 tahun lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, Sabtu (20/9/2025).

BACA JUGA :  Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 di Jepang

Iis menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapa pun pelakunya, tanpa terkecuali.

“Polda Sultra berkomitmen bahwa dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka,” tegasnya.

Selain itu, Polda Sultra juga menangani kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, berinisial M.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Kunjungi Kampung Tenun Masalili, Dorong Pelestarian Budaya dan Pengembangan UMKM

Saat ini, tersangka telah ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, penyidik berkeyakinan bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.

Dengan langkah ini, Polda Sultra menegaskan sikap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap pejabat publik yang tersandung kasus pidana.***

1
1