Kendari, Radarsultra.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran izin pengolahan kayu di Kecamatan Kambowa dan Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sultra.
Permintaan ini dilontarkan oleh Sekretaris Nasional Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara (NPR-Sultra) La Ode Harmawan, saat menggelar siaran pers di salah satu warkop di Kota Kendari.
Dalam rilisnya pada siaran pers itu, La Ode Hermawan mengatakan, aktivitas pelanggaran izin kayu di kedua kecamatan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, aktivitas pelanggaran izin kayu ini sudah berlangsung cukup lama hanya seolah ditutupi oleh para stakeholder yang ada di Buton Utara khususnya aparat penegak hukum,” ungkap Hermawan, Jumat, (25/5/18).
Selain itu, Ia juga mengatakan, berdasarkan izin yang dipegang oleh para pengusaha kayu, lokasi untuk tempat pengolahan kayu harusnya di kawasan lahan yang memang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat dieksploitasi oleh masyarakat. Namun setelah dilakukan penelusuran, Hermawan mengatakan, kawasan pengolahan para pemegang izin bukan di area lahan 2 akan tetapi di areal kawasan lahan 1 yang merupakan hutan konservasi.
“Kita harus bedakan, lahan 1 ini lahan yang ditetapkan sebagai hutan konservasi atau sejenisnya sedangkan lahan 2 ini lahan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat dieksploitasi oleh masyarakat apakah untuk tempat berkebun atau untuk mengolah segala ekosistem dan potensi yang ada didalamnya, namun para pemegang izin ini melakukan pengolahan di area, dan itu tidak sesuai dengan izin yang mereka kantongi,” paparnya.
Akibat pelanggaran tersebut, Hermawan mengatakan keberadaan ekosistem yang ada di lokasi pengolahan kayu menjadi terancam.
“Kami menduga aktivitas ini sudah berlangsung lama. Akibat dari perbuatan mereka sangat mengancam keberadaan ekosistem yang ada didalamnya. Oleh karenanya kami meminta kepada Tipiter Polda Sultra untuk segera mengambil sikap,” tegasnya (B)






