Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Narkotila Nasional Provinsi (BNNP) Sultra berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis Shabu di Kota Kendari.

Kasus penyalahgunaan Narkotika golongan satu tersebut berhasil diungkap dengan methode Pembuntutan, dan pengamatan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan dari BNNP Sultra yang berkolaborasi dengan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sultra.
Identitas tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Erwin Febri alias Wiwin Bin Sampara, seorang wiraswasta kelahiran Kendari, 10 Februari 1985.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, S.IK mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 pukul 18.30 Wita, sesaat setelah penyerahan barang kiriman paket dari pihak PO. Bintang Selamat kepada tersangka di Jalan Mayjen S.Parman Kelurahan Kemaraya Kota Kendari di Perwakilan Mobil PO. Bintang Selamat.
“Setelah menerima paket kiriman, dengan sigap langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP dan ternyata di dalam paket kiriman yang menggunakan kemasan dos itu terdapat Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam kemasan kaleng bekas rokok Gudang Garam,” kata AKBP. Harry, Rabu, (23/01/18).
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersangka.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika yang diungkap sebelumnya dalam bulan Januari 2019 yang kesemuanya dilakukan kegiatan penyelidikan dengan menggunakan methode penyelidikan Pengamatan, Pembuntutan, dan Undercover oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba.
Selama bulan Januari 2019 Polda Sultra telah menangani
10 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
Sementara itu, total Barang Bukti (BB) Narkotika yang diamankan sejumlah 551,29 Gram Shabu, 2 paket Ganja, 20 poting tangkai Ganja, 3 bungkus Tembakau Gorila.
Sementara BB Non Narkotika yang berhasil diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.230.000, beserta satu unit sepeda motor dan 14 unit HP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar.






