Kendari, Radarsultra.co.id – Tim penyidik Subdit III Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menangani kasus pencurian Ore Nickel yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Prima Duta Internasional (PDI), Mardin Nurdin sebanyak 43.000 metrik ton dengan terlapor Dirut PT. Akar Mas, H. Harun.
Namun, dalam proses penanganan kasus tersebut, Tim penyidik disebut-sebut telah menghilangkan objek perkara kasus pencurian ore nickel yang berada di atas kapal MV Silvia Ambition.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasubdt III Krimsus Polda Sultra, Kompol. Robby Topan Manusiwa akhirnya angkat bicara. Menurutnya, pihak Kepolisian sampai saat ini masih bekerja secara profesional terkait kasus pencurian Ore Nickel yang dilaporkan oleh Mardin Nurdin beberapa waktu lalu.
“Bahwa sehubungan dengan laporan pencurian ore nickel yang dilaporkan oleh bapak Mardin selaku pelapor dan terlapornya adalah bapak H. Harun kami dari penyidik tetap menangani proses tindak lanjutnya, menindak lanjuti. Laporannya adalah tentang ore nickel yang menurut laporannya adalah dicuri oleh H. Harun karena sebagai terlapornya adalah H. Harun,” kata Kompol Robby saat ditemui di salah satu warung kopi di kota Kendari, Minggu, (27/01/19).
Mantan Wakapores Kolaka ini mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait laporan kasus pencurian Ore Nickel tersebut, namun sampai saat ini belum ditemukan bukti bahwa pelapor dalam hal ini Mardin Nurdin selaku Dirut PT.PDI memiliki sejumlah Ore Nickel yang dilaporkan telah dicuri tersebut.
“Kami sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi dari pada pelapor, namun kami belum menemukan barang bukti kepemilikan bahwa pelapor ini atas nama pak Mardin mempunyai ore nickel sebanyak 4300 ton metrik seperti yang telah dilaporkan,” ungkapnya
Jika dilihat dari barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor kepada Polisi hanya berupa bukti Kerja sama atau Join Operasional (JO) antara PT. DRI dan PT.PDI, Kompol Robby mengaku kesulitan untuk membuktikan status kepemilikan sejumlah Ore Nickel yang dilaporkan. Kendati demikian, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
“Bukti yang diserahkan disini yang kami terima adalah bukti kerja sama atau JO antara PT.DRI dan PT. PDI itu telah membuktikan bahwa dia telah melakukan pengolahan di lahan PT.DRI. Untuk bukti sesuai yang diajukan oleh pak Mardin tentang nota angkutan dari PT.DRI ke PT. Akar Mas itu kami belum menerima dari pak Mardin untuk membuktikan bahwa Ore Nickel tersebut adalah 43.000 metrik ton,” jelasnya






