1

Polda Sultra Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg dan BBM Subsidi di Konawe Utara, 458 Tabung Gas dan 4.170 Liter Pertalite Diamankan

Polda Sultra Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg dan BBM Subsidi di Konawe Utara, 458 Tabung Gas dan 4.170 Liter Pertalite Diamankan
1

Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan atau niaga gas LPG 3 Kg dan BBM Pertalite bersubsidi yang diduga diselewengkan untuk diperjualbelikan ke daerah lain.

Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha,SH,SIK,M.Mtr, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan 458 tabung gas LPG 3 Kg dan 4.170 liter BBM jenis Pertalite.

1

“Modus operandi untuk gas LPG ini, dari pangkalan milik pelaku sendiri, mereka memisahkan tabung sedikit demi sedikit yang seharusnya untuk kebutuhan pangkalan. Setelah terkumpul dalam beberapa hari, mereka angkut dan disalurkan ke daerah lain di Sulawesi Tengah,” ujar AKBP Ali Rais, Kamis, (13/2/2025).

Sementara untuk BBM Pertalite, menurut Ali Rais, modus operandi pelaku serupa dengan modus operandi penyalahgunaan gas LPG 3 Kg.

Pelaku memanfaatkan pengantri di SPBU untuk membeli BBM, kemudian ditampung di lokasi yang telah disepakati sebelum akhirnya didistribusikan ke daerah lain.

“Mereka ini mengantri, memanfaatkan pengantri di SPBU, kemudian ditampung di suatu tempat yang sudah mereka sepakati, setelah itu disalurkan ke daerah tujuan. Ini pasti ada kerja sama di antara mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Dua Kurir Narkoba di Kendari, Sita Sabu 1,2 Kilogram

Lokasi penangkapan untuk gas LPG berada di Jalan Trans Sulawesi, Wanggudu, Konawe Utara, sedangkan untuk BBM di wilayah Lasolo, Konawe Utara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat yang lebih besar.

“Kalau dibilang sindikat, kami masih dalami, namun sudah pasti mereka bekerja sama. Baik dalam penyelewengan gas LPG maupun BBM Pertalite, terlihat jelas ada koordinasi antara pengantri, pengangkut, hingga penyalur,” tegas Ali Rais.

Berdasarkan pengakuan pelaku, harga jual gas LPG 3 Kg di luar wilayah mencapai Rp40.000 per tabung, sedangkan BBM Pertalite dijual Rp400.000 per jerigen berisi 35 liter.

Pengawasan terhadap distribusi LPG dan BBM bersubsidi terus diperketat, meski masih ditemukan celah di lapangan.

AKBP Ali Rais menegaskan bahwa Polda Sultra bersama Polres dan instansi terkait terus melakukan pengawasan dan telah mengungkap beberapa kasus serupa sebelumnya.

BACA JUGA :  Wakapolres Buton Turun Langsung Pantau Kotak Suara di PPK Buton

Sementara itu, terkait penggunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi, pihak kepolisian dan Pertamina masih menyelidiki bagaimana pelaku bisa mendapatkan volume lebih dari batas harian yang ditetapkan.

“Kami juga masih dalami terkait bagaimana mereka bisa mendapatkan BBM melebihi batas yang ditentukan melalui sistem barcode. Karena seharusnya, dengan barcode itu, sudah ada pembatasan per hari untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Ali Rais.

Pertamina juga angkat bicara terkait kasus ini. Perwakilan Pertamina, Doddy Angriawan, menyatakan bahwa sistem barcode memang ditujukan untuk mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami dari Pertamina mencoba memitigasi dan mencegah adanya pelanggaran melalui sistem barcode. Namun, untuk pangkalan LPG dan SPBU yang diduga terlibat, sampai saat ini masih dalam proses lidik. Kami akan evaluasi dan kenakan sanksi sesuai hasil penyelidikan pihak kepolisian,” ujar Doddy.

Pertamina mengaku masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan dan SPBU yang terbukti terlibat.

“Kami masih menunggu hasil dari kepolisian,” pungkas Doddy.*

1
Penulis: Emil RusmawansyahEditor: Admin
1