1

Korpolair Polri Bersama Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Bahan Peledak

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Korpolairud Polri bersama Polda Sultra berhasil mengungkap kasus bahan peledak yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Korpolairud Polri bersama Polda Sultra berhasil mengungkap kasus bahan peledak

Ratusan karung bahan peledak amonium nitrate dengan berat mencapai 5,375 ton berhasil diamankan dari tangan tersangka SA (inisial) dari Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe Sultra, pada 19 Maret 2018 lalu.

1

Hal tersebut dipaparkan secara langsung oleh Kakorpolair Polri Irjen Pol Drs. M. Chairul Noor Alamsyah, S.H., M.H bersama Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K melalui press conference pengungkapan kasus bahan peledak di Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (19/9/18).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus bahan peledak amonium nitrate bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit Intel, Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan personil Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sultra mengenai pengangkutan ilegal bahan peledak jenis amonium nitrate diwilayah perairan Sulawesi Tenggara.

“Dari hasil penyelidikan tersebut personel mengamankan tersangka berinisial SA saat melakukan patroli di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, 19 Maret 2018. Dari tersangka diamankan amonium nitrate sebanyak 215 karung (5,375 ton), jelas Irjen Pol Chairul

BACA JUGA :  IKA Pendidikan Bahasa Inggris UHO Bakal Gelar Kongres Nasional Standar Prokes Covid-19

Kelanjutan dari penangkapan SA, pada tanggal 2 April 2018 di Pesisir Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, personel Dit Polair juga menangkap tiga tersangka berinisial NI, SA, dan BA dengan barang bukti 83 karung amonium nitrate (2,075 ton).

“Dari keterangan tersangka, bahwa barang bukti amonium digunakan untuk bom ikan,” lanjutnya.

Penyelidikan terhadap perdagangan ilegal bahan peledak jenis detonator terus dilakukan hingga di pesisir pantai Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, pada tanggal 25 Juli 2018 lalu, hingga personel Kepolisian kembali mengamankan dua orang tersangka inisial HA dan RI dengan barang bukti detonator pabrikan sebanyak 400 butir. Saat mengembangkan kasus ini, akhirnya dua orang lainnya berhasil ditangkap yaitu MA dan SU yang memiliki detonator rakitan sebanyak 12 kotak (1.200 butir).

BACA JUGA :  Rujab Plt. Wali Kota Kendari Jadi Lokasi Penyedotan Perdana L2T2

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 37 miliar lebih yang berpotensi merusak lingkungan terutama terumbu karang dan ikan,” ungkap Kakorpolair.

Menambahkan penjelasan Kakorpolair, Kapolda Sultra juga menegaskan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan sangat berbahaya dan tidak dibenarkan.

“Dengan alasan apapun diharapkan jangan terjadi lagi penggunaan bom ikan di wilayah perairan Sultra yang mengakibatkan kerusakan lingkungan karena akan mengganggu upaya konservasi di wilayah kelautan,” ujar Kapolda Sultra

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak Jo Pasal 60 Ayat 1 UU RI No.12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Pasal 104, Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

1
1