1

Pj Gubernur Sultra Siap Tindaklanjuti Hasil Rakor Antisipasi PHK dan Upah Minimum 2025

Pj Gubernur Sultra Siap Tindaklanjuti Hasil Rakor Antisipasi PHK dan Upah Minimum 2025
1

Jakarta, Radarsultra.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual untuk membahas langkah-langkah antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan dihadiri oleh Gubernur serta Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, serta pejabat terkait dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

1

Rakor tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait isu ketenagakerjaan, khususnya terkait maraknya PHK dan penetapan upah minimum yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi isu sensitif ini, yang berdampak tidak hanya pada ekonomi, tetapi juga politik dan keamanan, terutama menjelang Pilkada.

“Rakor ini kita laksanakan agar pusat dan daerah memiliki satu visi dalam menghadapi isu sensitif terkait ketenagakerjaan, terutama upah dan PHK. Isu ini bukan hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga politik dan keamanan daerah, terutama menjelang Pilkada,” ujar Mendagri Tito Karnavian, Kamis, (31/10/2024).

BACA JUGA :  Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Sultra Dihadiri Forkopimda dan Semua Elemen Masyarakat

Tito Karnavian juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah memperhatikan tenggat waktu penetapan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, agar prosesnya dapat berjalan lancar.

“Tolong diperhatikan waktunya, ada deadline tertentu yang harus kita ikuti,” tambahnya.

Selain itu, Mendagri juga meminta pemerintah daerah untuk aktif dalam memitigasi potensi gejolak yang mungkin timbul terkait ketenagakerjaan dan penetapan upah minimum, serta mengedepankan komunikasi yang efektif untuk mendeteksi dini dan menangani isu secara tepat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan tantangan strategis yang dihadapi sektor ketenagakerjaan, mulai dari rendahnya produktivitas pekerja hingga rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga kerja sama tripartit yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo.

“Perlu kerjasama antara pusat dan daerah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja serta memitigasi risiko terkait penetapan upah minimum,” jelas Yassierli.

Menaker juga mengumumkan agenda penting terkait penetapan UMP, yakni sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan berlangsung hingga November, dengan batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024 dan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024.

BACA JUGA :  Rakornas Pencegahan Pornografi, Pj. Gubernur Sultra Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Dalam Pencegahan Pornografi

Di sela-sela acara, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil Rakor tersebut di tingkat daerah.

Meskipun kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih relatif stabil, Andap menegaskan bahwa langkah-langkah antisipatif tetap diperlukan, terutama untuk memitigasi dampak yang mungkin timbul akibat isu PHK.

“Kami di Sulawesi Tenggara terus memantau kondisi ini dan berupaya menjalin koordinasi erat dengan pihak terkait, agar upaya penetapan upah minimum dapat berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif,” ungkap Andap.

Sebagai tindak lanjut konkret, Pj. Gubernur Sultra bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak serikat buruh.

Selain itu, sistem peringatan dini juga akan diterapkan untuk mendeteksi potensi gejolak di lapangan, sehingga semua pihak dapat segera merespons jika terjadi masalah.

“Hasil Rakor ini menjadi acuan bagi kami untuk mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan dengan baik dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Sultra,” tutup Andap.*

1
1