Kendari, Radarsultra.co.id — Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kendari berhasil mengungkap empat pelaku penipuan dan penggelapan motor di Kota Kendari sebesar Rp 11 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Yunan Sirait saat di wawancarai di Mapolres Kendari mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa telah ditipu oleh penjualan motor dengan harga miring.
“Penipuan dan penggelapan motor ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa ditipu karena motor dijual dengan harga miring, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkaplah modus penipuan ini,” ujar AKP Yunan, Senin (27/03/17).
pelaku penggelapan dan penipuan 486 unit motor berhasil diamankan bersama sembilan unit motor sebagai barang bukti
Penipuan yang dilakukan ini sangat terstruktur dan rapi dengan modus kerjasama dari tersangka dengan inisial AA dan AC yang melakukan kerjasama dengan orang leasing atau pembiayaan untuk melakukan penipuan.
“Modus dari penipuan ini adalah kerja sama tersangka AC dan AA yang melakukan kerjasama dengan orang dalam leasing untuk melakukan penipuan, sehingga motor ini hanya dicicil pada saat cicilan pertama dan kedua, kemudian motor tersebut hilang dan dijual dengan harga miring setengah dari harga sebenarnya,” ungkap Yunan.
Diceritakan kasus penipuan tersebut berawal dari tersangka atas nama Andi Aco (AA) yang mulai melakukan penipuan seorang diri pada tahun 2016 April lalu, dengan bekerja sendirian Andi Aco mencari orang yang bersedia diambil data identitasnya untuk mengambil unit motor di dealer dan melalui pembiayaan atau leasing.
Dan untuk setiap nama yang bersedia akan diberi upah senilai Rp 500.000, kemudian motor tersebut dijual kepada orang lain dengan harga setengah dari harga normal.
Selang beberapa lama, Andi Aco merekrut beberapa orang lainnya diantaranya ada yang bertugas mencari nama atau identitas untuk bermohon dipembiayaan dan sebagai penjual, Andi Aco menyakinkan orang yang akan membeli motor dengan harga miring tersebut dengan dalil bahwa Andi Aco mempunyai seorang teman yang mempunyai bunga deposit dalam bentuk dolar dalam jumlah yang besar dan temannya tersebut tidak menyukai bunga riba.
Dan untuk anggotanya yang direkrut tersebut diberi upah oleh Andi Aco berkisar Rp. 1.000.000 ataupun lebih tergantung dari jenis motor yang berhasil dijual.
Disamping itu, Andi Aco juga menyakinkan calon pembelinya dengan sebuah pernyataan diatas kertas bahwa cicilan motor yang dijual kepada pembeli dengan harga miring tersebut akan dilanjutkan Andi Aco, sehingga calon pembeli merasa yakin dan akhirnya Andi Aco dan anggotanya berhasil mengeluarkan 486 unit motor dari semua pembiayaan sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 11 miliar.
Untuk saat ini Satreskrim Polres Kendari telah berhasil menangkap keempat pelaku penipuan dan berhasil mengamankan sembilan unit motor sementara pihaknya masih terus melakukan pengumpulan 400 unit motor lainnya.
Atas tindakan kriminalnya pelaku penipuan dan penggelapan motor tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. (A)