1

Bobol Brankas Mall Matahari, Pria ini Berikan Hasil Curian Ke Sang Pacar

1

Kendari, Radarsultra.co.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil menangkap pelaku pencurian brankas di Mall  Matahari Brilian Plaza di Jalan Saosao, Kendari pada hari Senin  (8/5/2017).

1

Tersangka pencurian tersebut adalah Ridwan (25) pria pengangguran  yang berdomisili di jalan Torada, Wua-wua, Kendari .

Kapolsek Baruga, AKP, Tiswan mengatakan, di dalam brankas yang telah dicuri dan dijadikan barang bukti (BB) oleh pihak Polsek Baruga tersebut terdapat uang tunai dengan Rp 1  juta  dan sebuah Hand Phone (HP) Android merk ASUS berwarna Hitam milik Karyawan Mall Matahari tersebut.

“Dia ini mencuri brankas. Di dalam brankas itu isinya uang Rp 1 juta  dengan HP, serta surat-surat berharga milik karyawan,” kata AKP. Tiswan, Selasa (09/05/17).

BACA JUGA :  Sidak SPBU Punggolaka, Polda Sultra Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri 2024

Bukan hanya itu, berdasarkan hasil investigasi pihak Polsek Baruga terhadap tersangka didapatkan informasi bahwa hasil curian berupa HP tersebut telah diberikan pada sang pujaan hati.

“Nah hasil curiannya ini, yakni handphone dia kasih ke pacarnya sebagai hadiah,” tukas AKP. Tiswan.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, AKP. Tiswan mengatakan bahwa Ridwan telah mengakui bahwa dalam melancarkan aksinya dia tidak bekerja sendirian.

“Tersangka mengakui melakukan pencurian bersama dengan dua orang temannya yg lain atas nama Adi dan Berti dan saat ini dalam pengejaran Unit buser Sek Baruga,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi, Komisioner KPU Konawe Selatan Ditahan

Tidak berlangsung lama, hanya dalam kurun waktu 24 jam dilakukan pencarian, tersangka lainnya yakni Berti juga berhasil ditangkap di kediamannya di Perumnas, Jalan Torada saat sedang bersembunyi di loteng rumahnya, lokasi penangkapan Berti tidak jauh dari tempat Ridwan diamankan.

Hingga saat ini tersangka pencurian yang telah diamankan di Polsek Baruga tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang telah dilakukan oleh si tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B)

1
1