Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan penertiban di beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari.

Penertiban THM tersebut dilakukan pada Senin malam, 15 Mei 2018 di beberapa thm yang ada di Kota Kendari seperti Delta Karaoke, Spazio, Wixel, Bangi Kopi dan Coffe and Chef yang ada di Winstar Hotel.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop-UMKM, Ida Rianti yang ditemui di lokasi mengatakan, penertiban tersebut bertujuan untuk meminimalisir gangguan yang terjadi selama proses berjalannya ibadah puasa di Bulan Ramadhan serta untuk menciptakan keharmonisan antar umat beragama selama di Kota Kendari.
“Sebelum melakukan penertiban dilapangan terlebih dahulu pemerintah setempat telah mengedarkan surat untuk THM dan penjual minuman beralkohol yang ada di Kota Kendari sejak tanggal 13 Mei yang lalu” ujarnya usai melakukan penertiban, Selasa, (15/5).
Selain itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PolPP) Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, selama bulan suci Ramadhan, apabila ditemukan THM yang tidak mengikuti instruksi dari peraturan daerah (perda) yang ada, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami Satpol PP bersama Disperindagkop akan terus melakukan pengawasan dan akan kita berikan sanksi tegas berupa pembekuan izin atau pencabutan izin usaha” ujarnya.
Selama operasi berlangsung, masih ditemukan beberapa THM yang masih melakukan transaksi dan pelayanan minuman beralkohol ditempatnya, sehingga langsung dilakukan penyitaan dan diberikan surat teguran serta pemilik THM akan dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan.
Untuk diketahui, operasi yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Perintah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 300 tahun 2018 bahwa tiga hari sebelum pembukaan bulan suci ramadhan THM dan penjual minuman keras beralkohol dan nanti tiga hari sesudah idul fitri THM dan penjual minuman beralkohol bisa menjalankan kembali lagi usahanya seperti biasanya. (A)






