Bombana, Radaraultra.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menurunkan angka kematian ibu dan bayi. dari 5998 Ibu yang melahirkan hingga per 21 November 2018, terdapat dua Ibu meninggal saat melahirkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Bombana, Sunandar, saat dikonfirmasi di kediamannya. Dikatakannya, Angka tersebut sudah sangat jauh dari angka rata-rata nasional. Dimana, angka rata-rata untuk kematian Ibu secara nasional pada tahun 2017 lalu yakni 300 per 100 ribu kelahiran.
Begitu juga dengan angka kematian bayi. Hingga periode 22 November 2018 ini laporan kasus kematian bayi berjumlah sembilan kasus. Angka ini juga mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 36 kasus.
“Angka tersebut sudah sangat jauh dari angka rata-rata nasional. Dimana, target untuk kematian Ibu secara nasional pada tahun 2017 lalu yakni 300 per 100 ribu kelahiran, sedangkan untuk rata-rata kematian anak secara nasional saya agak lupa angkanya, yang pasti pencapaiannya kami berada di bawah dari angka nasional,” bebernya, Kamis, (22/11/18).
Lebih lanjut, Sunandar mengatakan, pencapaian tersebut merupakan hasil dari program kemitraan Dinkes Pemkab Bombana dengan pihak-pihak lain seperti Bidan desa, Babinsa dan Binmas yang kerap melakukan pelacakan dan melaporkan keberadaan ibu hamil di Bombana.
“Alhamdulillah tahun ini kita berhasil menekan angka kematian ibu dan bayi, untuk mencapai itu kami tentunya tidak sendiri, kami dibantu oleh bidan, Camat, pihak desa, lurah, Babinsa, Binmas dan Dukun beranak untuk melaporkan keberadaan ibu hamil dan mengarahkan mereka untuk melahirkan di fasilitas yang sudah kita siapkan,” ungkapnya.
Kendati mengalami penurunan angka kematian, tapi target Pemkab Bombana untuk mewujudkan nol angka kematian Ibu dan anak belum tercapai. Selain itu, dari data di lapangan masih ada Ibu hamil yang melakukan persalinan di rumah. Padahal, pihaknya telah mengarahkan seluruh Ibu-ibu agar menjalani persalinan di fasilitas kesehatan.
“Makanya kita terapkan denda sebesar Rp750 ribu bagi mereka menjalani persalinan di rumah. Denda itu masuk ke kas kelurahan atau desa. Hal ini bertujuan untuk mengarahkan mereka terbiasa dan menyadari pentingnya melakukan proses persalinan di fasilitas kesehatan,” pungkasnya






