Kendari, Radarsultra.co.id – Hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi 15 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Bombana.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Bombana, Abdi Mahatma mangatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) dan peraturan KPU Tahun 2018.
“Iya, sesuai amanat UU 7 2017, ditambah dengan PKPU 23, yang diubah jadi PKPU 28 kemudian mengalami perubahan jadi PKPU 33 tahun 2018, KPU yang menfasilitasi pengadaan APK bagi para peserta Pemilu, baik itu spanduk maupun balihonya,” kata Abdi Mahatma, komisioner KPU Bombana yang membidangi masalah kampanye di Pemilu 2019.
Dikatakannya, semua peserta Pemilu mulai dari pasangan Capres-Cawapres, Parpol hingga Calon anggota DPD berhak mendapatkan APK tersebut dengan jumlah yang juga sama namun untuk desain gambar APK yang akan dicetak disediakan oleh masing masing peserta Pemilu.
“Mereka (peserta Pemilu) yang desain gambarnya, kami bersama Bawaslu cermati. Jika sudah fix, baik materi maupun desain barulah kami cetak,” tukas mantan jurnalis ini.
Lebih lanjut, Abdi menjelaskan, sesuai Juknis KPU Nomor 1096 tahun 2018 disebutkan bahwa setiap peserta Pemilu akan mendapatkan APK paling banyak sejumlah10 lembar baliho dengan ukuran 4 meter X 7 meter, dan 16 lembar spanduk dengan ukuran 1,5 Meter X 7 meter.
“Kami sudah gelar pleno terkait ini, dan diputuskan kami mengambil opsi maksimal, baik jenis dan ukuran serta volume. Kebetulan di Bombana ini hanya 15 parpol yang terdaftar, minus PKPI. Jadi hanya 15 parpol itu plus Capres/Cawapres dan DPD yang kami siapkan APK-nya,” jelas Abdi.
Sementara itu, untuk pengadaan APK tersebut, KPU Bombana sudah menyiapkan anggaran sejumlah 600 juta rupiah. Nantinya, KPU hanya sebatas mencetak APK dan untuk pemasangan APK menjadi tanggungjawab peserta pemilu, begitu juga dengan titik-titik pemasangan APK sudah diatur dan sudah disampaikan ke peserta Pemilu.
“Di APK itu, masing-masing peserta pemilu menyampaikan visi-misinya, tokoh parpolnya termasuk nomor urut dan logo partai, plus taglinenya. Kami ingin memastikan bahwa semua peserta pemilu mendapat perlakuan sama dan setara dalam pengadaan ini,” tukasnya.
Lanjut Abdi, selain APK yang difasilitas KPU, peserta Pemilu juga dibolehkan mencetak APK tambahan dengan syarat desain APK tambahan yang akan dicetak harus disampaikan ke KPU agar bisa disesuaikan dengan aturan yang ada.
Dalam APK tambahan itu, khususnya Parpol berhak menambahkan foto-foto Caleg dan nomor urutnya, di Dapil bersangkutan dan tidak dibolehkan jika hanya memuat satu nama caleg khusus.
“Kami di KPU bersyukur karena Parpol di Bombana ini cukup kooperatif. Sinergi bersama untuk menyukseskan Pemilu 2019 tercipta bagus. Termasuk dengan Bawaslu. Kami sampaikan regulasinya, mereka paham dan tidak menyetor desain APK yang melanggar,”pungkas Abdi.
Untuk diketahui, saat ini, sudah dilakukan lelang terbuka untuk mendapatkan perusahaan pencetakan yang kompeten untuk mengadakan APK tersebut. Abdi memastikan, tidak ada komisioner KPU Bombana yang mencampuri hal itu karena menjadi domain pihak sekretariat yang dikoordinir Sekretariat KPU Provinsi.






