Kendari, Radarsultra.co.id – Masyarakat lingkar tambang PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI), Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan perusahaan mega tambang PT VDNI telah melakukan pelanggaran besar.
Pelanggaran besar tersebut terkait dengan persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sampai saat ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan PT VDNI hingga persoalan sertifikat tanah milik warga setempat yang kurang lebih sebanyak 86 sertifikat yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang PT VDNI, Kasman Hasbul (41) yang mengaku kecewa dengan sikap perusahaan mega tambang yang bergerak di bidang Ore Nickel tersebut.
“Jadi itulah pertama harus saya katakan sebuah kekecewaan, tuntutan kami jelas, yakni masalah kompensasi terhadap masyarakat lingkar tambang, kemudian bagaimana konsep CSR diberlakukan di masyarakat,” kata Kasman Hasbul saat ditemui di gedung DPRD Sultra saat hendak melakukan hearing dengan pihak tambang, Rabu (7/3/2018).
Bukan hanya itu, Perusahaan PT VDNI juga dianggap tidak memahami Undang-Undang yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dan telah mengakibatkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada produksi tambak ikan milik masyarakat yang menurun drastis.
“Perusahaan harus memahami UU Depnaker dan tidak boleh ada oknum-oknum premanisme dalam perusahaan, serta bagaimana limbah di perusaan itu harus diperbaiki untuk kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup termasuk manusia maupun bukan manusia, dan tenaga kerja yang hari ini banyak melenceng dan melanggar UU depnaker tahun 2013 nomor 13,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, perusahaan PT VDNI juga dianggap telah melanggar perjanjian yang telah di sepakati antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat terkait penyelesaian persoalan sertifikat tanah warga yang telah diambil oleh perusahaan yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sebelum sertifikat itu diambil memang sudah ada komunikasi dan menurut saya ini adalah pelanggaran besar buat perusahaan, dia telah membuat pernyataan disini, bahwa apabila hingga tanggal yang telah ditetapkan penyelesaian atau pemecahan sertifikat tanah tersebut belum juga ada titik terang”, ungkapnya.
“Selain itu perusahaan PT VDNI juga harus menyerahkan sepenuhnya kepada warga untuk mengambil sikap atas persoalan tersebut, kalau itu tidak terealisasikan mau tidak mau masyarakat akan melakukan penghentian seluruh aktifitas perusahaan,” pungkasnya. (B)






