1

Pasca Dibubarkan, Segala Bentuk Kegiatan HTI Sultra Dilarang

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pasca pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Kementerian Hukum dan HAM pada hari Rabu (19/07/17) lalu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)pun melarang segala bentuk kegiatan organisasi dakwah tersebut di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/07/17) yang dikutip oleh Radarsultra pada DetikCom dan sumber lainnya, dikatakannya bahwa Secara organisasi HTI sudah dibubarkan dan sudah tidak diakui sebagai ormas resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1

“Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, Polisi tidak akan diberikan izin, tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah, Sudah tidak diakui, Kalau secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan, Sudah dibubarkan oleh pemerintah.Tapi kalau pengurusnya masih berkuat, masih mengaku mereka organisasi, maka akan diproses. Karena kan nggak boleh,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017), dikutip dari DetikCom dan sumber lainnya.

BACA JUGA :  Upacara HUT Sultra ke-61, Gubernur Ajak Masyarakat Tingkatkan Integritas dan Kolaborasi

Senada dengan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto juga menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas HTI yang berbau unsur politik ataupun berbentuk organisasi dilarang untuk dilaksanakan di wilayah hukum Polda Sultra.

BACA JUGA :  Kasus Penyerobotan Lahan, Bupati Tidak Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah jelas dan tegas. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemandu (rambu-rambu) kehidupan masyarakat, dengan maksud agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yg aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM,” tutur Andap saat dikonfirmasi via Telegram. Jumat (21/7/17)

Langkah tegas yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah dengan cara melakukan pembubaran kerumunan massa secara langsung jika massa HTI tetap turun ke jalan untuk melayangkan protes. (B)

1
1