Kolaka Utara-Radarsultra.co.id :Panwas Kolaka Utara (Kolut) menghentikan kasus dugaan money politic yang dilakukan Tim Nur Rahman- H Abbas (An-Nur) dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kasus tersebut sudah kami tindak lanjuti di sentra penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Pengawas Pemilu,Kepolisian dan Kejaksaan, dan telah dilakukan pengkajian sekitar lima hari. Hasilnya tidak ditemukan unsur yg dituduhkan,jadi kasus dihentikan,” ujar Ketua Panwas Kolut Ajmal Arif pada Radar Sultra Selasa (24/1)
Menurutnya, dari hasil pembahasan selanjutnya bahwa laporan dugaan money politic tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan lemahnya alat bukti juga tercermin dalam kasus tersebut. Saat pelaku membagikan gula berisi uang.
“Sedikit sekali ditemukan unsur ajakan untuk mencoblos pasangan calon. Dan ada alat bukti baru yang diberikan pelapor kepada kami di Panwas. Bukti berupa rekaman suara seseorang, yang mengaku menerima gula tersebut,tapi untuk dibagikan di posko sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, serta gula cuma ditemukan di mobil jadi tidak ditemukan saat memberikan dan menjanjikan tidak terpenuhi Baik pelapor,terlapor dan saksi tidak ada satupun yang melihat memberikan ke masyarakat.”paparnya
Dikatakan barang sitaan berupa gula dan uang tunai yang menjadi alat bukti kini dibuatkan rekomendsi oleh Gakkumdu untuk dikembalikan kepada terlapor .(C)