Kendari, Radarsultra.co.id – Himpunan Masyarakat Hukum Sulawesi Tenggara (Hukum-Sultra) mendesak Kepala Kepolisian (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra untuk melakukan penahanan terhadap Baebudi, S.Pd selaku panitia penerima CPNS yang juga sekretaris BKD Kabupaten Buton Utara (Butur) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS Kabupaten Butur tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Hukum Sultra, La Ode Harmawan, SH saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa, (16/10/18).
Dikatakannya, perjalanan kasus penipuan penerimaan CPNS Kabupaten Butur Sultra tersebut berawal saat dilakukannya seleksi penerimaan CPNS di Kabupaten Butur pada bulan Desember tahun 2008 lalu yang diwarnai dengan aksi transaksional yang dilakukan oleh pihak panitia penerima CPNS dan pihak swasta.
Seiring berjalannya waktu, kasus tersebut diketahui oleh pihak Polda Sultra dan ditindak lanjuti dengan membentuk Tim Penuntasan dugaan penipuan penerimaan CPNS tahun 2008.
Dalam proses penuntasannya, pihak penyidik Polda Sultra menemukan kejanggalan dan menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan perkara pidana.
“Penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka beberapa orang panitia dan swasta dan salah satunya adalah Baebudi, S.Pd selaku panitia,” ungkap La Ode Harmawan.
lebih lanjut, Harmawan mengatakan, dalam proses penyelesaiannya, Penyidik Polda Sultra melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha yang selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Raha untuk dilakukan proses persidangan dengan terdakwa Hasirun yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Butur dan Ernawati (istri Hasirun).
Berkas terdakwa Hasirun dan Ernawati terpisah dengan berkas tersangka Baebudi, S.Pd. Kemudian pada tanggal 5 Mei tahun 2011 PN Raha memvonis perkara ini dengan tersangka Hasirun dan Ernawati yang dilanjutkan dengan dilakukannya banding dan kasasi oleh Jaksa pada tanggal 27 Oktober 2011.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga tahun 2018 ini penyidik Polda Sultra mem peti eskan / bekukan kasus ini dan membiarkan tersangka Baebudi berkeliaran dan status perkara inipun tidak jelas lagi,” katanya.
“Waktu itu PN Raha hanya memvonis Hasirun dan Ernawati karena itu yang diajukan penyidik ke jaksa, mengenai Baebudi hanya sebatas Tersangka di penyidik Polda sampai sekarang tidak ditau rimbanya perkara Baebudi ini,” jelasnya.
Selaku ketua Hukum Sultra, Harmawan berpendapat bahwa, pihak berwenang harus melakukan penahanan tersadap Baebudi yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut namun saat ini masih bebas berkeliaran dan menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Butur.
“Ini jelas hukumnya, berdasarkan Pasal 1 ayat 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, ketetapan lakn dari penetapan status tersangka kepada seseorang maka baginya mengingat pasal 21 ayat 1 KUHAP kepada penyidik perkara ini harusnya dilakukan penahanan kepada tersangka karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan sebagaimana sangkaannya berdasarkan pula Pasal 21 ayat 4 huruf b,” paparnya.






