Kendari, Radarsultra.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap agar masyarakat tidak memanfaatkan ataupun melakukan transaksi dengan menggunakan virtual currency khususnya Bitcoin.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala OJK Provinsi Sultra, M. Fredly Nasution yang mengatakan bahwa virtual currency termasuk bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia serta mempunyai resiko yang besar.
“Otoritas monoter dari bitcoin belum jelas, jadi tidak ada yang akan bertanggung jawab nantinya jika masyarakat mengalami kerugian” ujarnya saat ditemui di Kantor OJK Sultra. Rabu (17/1/2018)
Fredly juga menambahkan bahwa OJK bersama Satgas Pengawas Investasi Ilegal, terus melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan virtual currency termasuk bitcoin dan juga investasi-investasi ilegal lainnya.
“Kami terus menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi, jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, harus kita pahami dulu kejelasan produk investasinya seperti perizinan dan status hukumnya” himbaunya.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengeluarkan larangan terkait transaksi dengan menggunakan virtual currency termasuk bitcoin di Indonesia, dan juga Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem seuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. (B)






