1

Modus Ajakan Joget, Pria di Baubau Ditangkap Usai Diduga Rudapaksa Perempuan 19 Tahun

Modus Ajakan Joget, Pria di Baubau Ditangkap Usai Diduga Rudapaksa Perempuan 19 Tahun
1

Baubau, Radarsultra.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau menangkap seorang pria berinisial SL alias ER bin Li (25) terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial AN.

Pelaku diringkus di sebuah rumah kos setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban dan bukti pendukung.

1

Penyidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui aplikasi percakapan daring OMI.

Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya sepakat bertemu dan pelaku kemudian mengajak korban menghadiri acara joget di wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Setelah acara selesai, korban meminta diantar pulang. Namun dalam perjalanan menuju Baubau, pelaku membawa motor ke wilayah jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, yang diketahui sepi pada malam hari.

BACA JUGA :  Hadapi Pilwali 2018, Polres Baubau akan Tingkatkan Kamtibmas

Di lokasi tersebut, pelaku menghentikan kendaraan dan mematikan mesin dengan dalih korban ingin buang air kecil.

Pada saat itu, pelaku diduga memaksa korban hingga terjadi tindakan seksual tanpa persetujuan. Meski korban berusaha melawan dan menangis, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan badan.

“Kasus ini telah ditangani Satreskrim Polres Baubau. Pelaku berinisial SL sudah ditahan dan akan diproses hukum hingga tahap penuntutan,” jelas Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Bersama PKK Kota Kendari Gelar Aksi Tanam Pohon

Selain memaparkan perkembangan kasus, kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan remaja, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan daring.

“Jangan mudah percaya ajakan bertemu dari orang asing yang dikenal melalui platform online. Hindari lokasi sepi terutama pada malam hari, dan selalu informasikan rencana pertemuan kepada keluarga atau kerabat,” tambah Iptu Rino.

Polres Baubau menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual serta meningkatkan edukasi publik terkait keamanan interaksi digital dan pertemuan daring.***

1
1