Kendari, Radarsultra.co.id – Lurah Anduonohu ditangkap Polisi setelah diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk pembuatan sertifikat tanah dalam program PT. SL, Kamis 8 Februari 2018 kemarin.
Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penangkapan lurah Anduonohu dilakukan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sultra pada Kamis siang kemarin bertempat di Kantor Kelurahan Anduonohu.
“Kemarin tim saber pungli Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap lurah Anduonohu,” kata Kompol Dolfi, (9/2/2018).
Dari hasil penangkapan, Polda Sultra menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2.850.000, ribu rupiah yang merupakan uang hasil pungutan dari masyarakat untuk membuat sertifikat tanah dalam program PT. SL.
Saat ini, pihak Polda Sultra telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus yang bersangkutan dan pihak Polda telah menetapkan Lurah Anduonohu sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Subdit III tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan penyidik juga sudah melakukan gelar perkara kemarin dan kasus yang bersangkutan langsung ditingkatkan ke penyidikan, jadi lurah anduonohu saat ini sudah berstatus tersangka,” jelasnya.
Sejauh ini pihak Polda Sultra sudah memeriksa 4 (Empat) orang saksi termasuk korban dan yang bersangkutan dikenakan tindak pidana Pungli dengan ancaman minimal 4 (Empat) tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 huruf (e) UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (B)






