1

Merasa Dizolimi Pedagang Pasar Rakyat Tuntut Keadilan

1
1

Kendari-Radarsultra.co.id –Barisan Pemuda Merah Putih Sulawesi Tenggara (SAMUDRA SULTRA) dan sejumlah pedagang pasar rakyat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin [9/1/2017] untuk meminta keadilan.

Pasalnya, 26 warga pedagang pasar rakyat tangkap dengan alasan operasi PEKAT dari Polda Sultra pada tanggal 15 Desember 2017 pukul 23.00 Wita di Jalan Kembara Dua, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari.

1

Pada saat penggerebekan tersebut warga merasa dizolimi dengan diperlakukan secara tidak manusiawi dengan memaksa warga untuk jalan jongkok menuju masuk ke mobil Dalmas dan di interogasi mengenai sengketa lahan yang telah dilaporakan dengan laporan polisi nomor LP/313/506/XI/2016SPKT Polda Sultra tanggal 18 November 2016 dengan korban Ambo Lolo.
Sementara yang melapor Anthar Syahaddad Al Damary dengan dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Dari perwakilan pedagang kaki lima pasar rakyat atau warga yang ditangkap, Muhidin Saleh mengatakan mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menempati lahan tersebut oleh pihak Polda Sultra.

“Kami digrebek dan ditanggap pada malam itu dengan alibi operasi Pekat, kami diminta untuk jalan jongkok menuju ke mobil Dalmas. Padahal tiba di Polda kami diinterogasi mengenai sengketa lahan dan memaksa untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi tidak ada satupun dari kami yang menandatangani surat tersebut,’’ ujar Muhidin.

BACA JUGA :  Redenominasi Terkendala di RUU

Warga juga meminta DPRD Sultra menindak lanjuti laporan polisi nomor LP/313/VIII/2014/SPKT Polda Sultra tanggal 28 Agustus 2914 dengan korban PT. Bina Citra Niaga dan terlapor dalam Lidik dengan dugaan telah melakukan pengrusakan melanggar pasal 170 KUHP Subs dan atau pasal 409 KUHP.

Sengketa lahan ini sudah masuk dilaporan polisi 3 tahun yang lalu tetapi pihak Polda belum mengambil tindakan terhadap Anthar yang telah menjual lahan milik Ambo Lolo dengan memalsukan tanda tangan dengan mengatakan bahwa Ambo Lolo telah meninggal dunia, padahal Ambo Lolo masih hidup.

Lahan yang menjadi sengketa tersebut diperuntukkan untuk membangun Pasar Rakyat melalui sumbangan para pedagang yang berjumlah sekitar ribuan pedagang dengan membuat izin atas nama PT. Bina Citra Niaga.

Kepala Pasar Rakyat dan Pedagang, Majid mengatakan lahan sengketa ini telah mendapat izin membangun pasar dengan mengatasnamakan PT. Bina Citra Niaga, dari itu pedagang berani untuk menginvestasi dilahan tersbut.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadis Pariwisata Sultra

“Syarat untuk membuat pasar harus ada user, user inilah yang membuat ke pihak pemerintah memberikan perizinan terkait masalah perizinan, dengan izin tersebut membuat yakin warga bahwa lahan tersebut akan dibuat pasar,” ungkap Majid.

Pantauan Radar Sultra, pengunjuk rasa tidak hanya dari LSM, tapi dari bapak-bapak dan ibu-ibu yang membawa anaknya yang masih kecil. Sementara itu anggota dewan belum ada yang menerima pengunjuk rasa. Padahal menurut salah seorang polisi yang mengawal pengunjuk rasa, sebelumnya sudah diinfokan sama pihak dewan akan ada demo.

Namun tidak lama kemudian, setelah dihubungi via telepon selular Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh siap menerima pengunjuk rasa.

Setelah mendengarkan curhatan pengunjukrasa, Abdurahman berjanji akan mengagendakan untuk di hearing dengan memanggil warga, pihak Polda, BPN Kendari, BPN Sultra, Ambo Lolo, Anthar dan pihak-pihak yang terlibat nantinya.

“Saya akan menjadwalkan dulu untuk dihearing lebih cepat lebih baik, dan akan mengundang semua pihak yang terlibat, dan DPRD Sultra akan mengupayakan warga akan mendapatkan kembali lahan mereka” tutup Abdurahman. ( B )