Kendari, Radarsultra.co.id – La Tenorman bin La Mane (25) yang merupakan seorang tahanan kasus Narkoba di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melangsungkan akad nikah dengan mempersunting pujaan hatinya Melani Ifsan Karisma binti Imam Syafii (20) dihadapan Penghulu dan mengucap janji suci pernikahan di Masjid Al-Amin Polda Sultra, Jum’at (21/07/17). Prosesi acara tersebut berlangsung dengan penuh rasa haru dan senyum bahagia kedua mempelai.
Pernikahan keduanya berlangsung sederhana dan hikmat dengan dihadiri oleh keluarga dan kerabat dari kedua mempelai, dengan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak dan pihak Polda Sultra, La Tenorman pun mengucapkan Ijab Qabul dengan mahar perkawinan sebesar 110 Boka dan akhirnya keduanyapun Sah dinyatakan sebagai pasangan suami istri.
Saat ditemui usai pernikahan, La Mane (67), Ayah La Tenorman sang pengantin pria mengatakan bahwa pernikahan anaknya yang terjadi di Masjid Al-Amin Polda Sultra tersebut sebelumnya sudah direncanakan sesaat sebelum La Tenorman ditangkap oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sultra pada tanggal 15 Juni 2017 lalu.
“Sebelum ditahan sebenarnya sudah direncanakan pernikahannya, harinya belum ditentukan, baru mau dibicarakan harinya tapi jam 12 malamnya anak saya ditahan tanggal 15 Juli lalu,” ungkap La Mane saat ditemui di Masjid Al-Amin Polda Sultra, Jum’at (21/07/17).
Tampak dengan wajah bahagia dan mata yang berkaca-kaca, sang ayah juga mengaku bahagia dengan pernikahan anaknya tersebut.
“Perasaan saya bahagia dan bersyukur, saya bersyukur dan berterima kasih karena anak saya diizinkan menikah, Sebenarnya saya inginnya anak saya menikah di rumah dan sebenarnya diizinkan juga sama pihak Polda, tapi saya tanya kemarin kepada pihak Polisi katanya diizinkan menikah di rumah cuma dengan alasan keamanan, Polisi harus membawa senjata di pernikahan, tapi kan saya malu kalau begitu,” ungkap La Mane.
Setelah pernikahan, La Tenorman dan sang Istri Melani tidak bisa menikmati kebersamaan mereka di hari pertama pernikahan dikarenakan La Tenormah harus kembali mendekam di balik Jeruji besi Polda Sultra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (B)






