1

Management PT GMS Pastikan Legalitas Perusahaan Tidak Bermasalah

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pihak management PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) memastikan legalitas perusahaan yang bergerak dibidang penambangan nikel di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu sudah tidak ada masalah lagi, Bahkan pihak PT. GMS dituntut agar segera melakukan aktivitas penambangan karena pihak perusahaan mengaku telah mengantongi izin sejak tahun 2011 lalu.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT. GMS, Andre Darmawan SH  Direktur kegiatan penambangan, Pahril dan Humas PT. GMS, Herman saat ditemui di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Kota Kendari, Sabtu malam, (14/4/2018).

1

Dalam pertemuan tersebut, Andre menjelaskan beberapa hal terkait aktifitas penambangan PT. GMS mulai dari persoalan legalitas hingga pencekalan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatas namakan masyarakat Kecamatan Laonti.

“Kami jelaskan itu mungkin masalah legalitas perusahaan ini, jadi jelas bahwa perusahaan ini adalah perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan penambangan baik itu dari izin operasi kegiatan pertambangan termasuk Amdal itu sudah clear sebenarnya semuanya, jadi segala perizinan tentang pertambangan yang disyaratkan opeh Undang-undang minerba maupun undang-undang lingkungan dan undang-undang terkait itu sudah clear semuanya,” kata Andre.

BACA JUGA :  Duet ASR-Hugua Disambut Meriah Para Relawan dan Masyarakat di Sultra

Kemudian perihal penolakan yang dilakukan oleh masyarakat yang mengatakan bahwa PT. GMS tidak berhak melakukan aktifitas penambangan, menanggapi hal tersebut, pihak PT. GMS mengatakan bahwa oknum yang melakukan sabotase itu hanyalah segelintir orang yang tidak mengatas namakan masyarakat Laonti secara keseluruhan.

“Sabotase itu tidak mengatasnamakan secara keseluruhan dari masyarakat Laonti, itu karena kita identifikasi memang ada sebagian orang yang menolak itu tapi tidak secara keseluruhan, justru sebagian besar itu menerima PT. GMS bahkan mereka sudah ada pernyataan dan ada surat yang meminta bahwa PT. GMS ini harus melakukan operasi (Kegiatan penambangan) karena memang izin kita mulai dari tahun 2011 sampai sekarang memang belum operasi sehingga masyarakat disana itu  meminta supaya segera dilakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Andre juga mengatakan, pihak masyarakat juga sudah beberapa kali difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membahas terkait duduk permasalahan aktifitas penambangan PT. GMS, dan hasil dari pembahasan itu, PT. GMS mendapatkan rekomendasi agar segera melakukan aktifitas penambangan.

BACA JUGA :  Wanita Asal Bugis Tolaki ini memudahkan Maharnya Hanya Rp 25 Ribu

“Jadi hasil rapat dari DPRD pada Juni  2017 lalu dimana dalam rapat itu diundang semua unsur termasuk pemerintah, BLH, tokoh masyarakat, PT. GMS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu justru hasilnya merekomendasikan agar PT. GMS segera melakukan aktifitas sesuai dengan lahan yang tekah dibebaskan,” lanjutnya

Atas dasar itulah, PT. GMS mulai mengintensifkan untuk melakukan kegiatan pertambangan hingga PT. GMS mencoba menurunkan alat berat dalam rangka melakukan kegiatan pertambangan.

Namun pada saat menurunkan alat berat, pihak PT. GMS kembali mendapatkan aksi pencekalan dari oknum yang mengatasnamakan masyarakat Laonti.

“Pada saat perusahaan mencoba untuk menurunkan alat berat itu bahkan sabotasenya sampai beberapa kali, yang pertama kenudian yang kedua, dan yang parah kemarin itu pada saat yang ketiga mereka melakukan kegiatan pembakaran, jadi itu kalau kemarin sempat diblowup bahwa ada penembakan sebenarnya itu akibat dari pada sekelompok orang ini yang mencoba melakukan kegiatan pembakaran, kalau tidak dihalau mungkin dampaknya akan lebih besar, kapal bisa terbakar dan membahayakan nyawa,” tukasnya. (B)

1
1