Kendari, Radarsultra.co.id – Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentikan 7 (Tujuh) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Butur.
Hal ini disampaikan oleh Lembaga Pemerhati Infastruktur dan Anti Korupsi (LEPIDAK) Sultra melalui ketuanya Laode Harmawan saat dihubungi oleh awak media.
Menurut Mawan sapaan akrabnya, sikap tegas itu adalah bentuk legitimasi dan misi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Disamping sebagai bentuk dukungan SKB 3 kementerian, juga sebetulnya sudah lama pemerintah daerah mengajukan pemberhentian terhadap 7 (Tujuh) mantan narapida korupsi sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” kata Mawan, Senin, (31/12/18).
“Sebagaimana bunyi pasal 87 ayat 4 huruf b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Aktivis ini menilai, sikap pemerintah daerah buton utara sebagai bagian dari sistem pemerintahan untuk membuat efek jerah agar ASN dalam menjalankan tugas tugasnya berpedoman apda ketentuan peraturan perundang undangan.
Untuk diketahui, Kasus tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh LEPIDAK Sultra kepada pihak Omdbusman Provinsi Sultra, selain itu, juga telah dikeluarkan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) tanggal 15 Januari 2015 lalu yang ditembuskan ke pihak Pemda Kabupaten Butur dalam hal ini bupati Butur Drs. H. Muhammad Ridwan Zakariah (yang saat ini mantan bupati Butur) dan Sekda Butur untuk segera mengambil sikap memberhentikan ke tujuh mantan narapidana koruptor tersebut.
“Jika tidak,maka akan melakukan pengembalian keuangan negara sejak keluarnya putusan pengadilan dan rekomendasi dari BKN republik indonesia,” bebernya.
Berikut nama-nama ketujuh PNS beserta jabatannya yang akan diberhentikan secara simbolis pada Upacara pemberhentian, Senin, (31/12/18):
1.Drs. Darwin Kunu (Nonjob)
2.Tazlin (Nonjob)
3.Mahali (Staf Sekretariat Daerah)
4.Drs. Jamudin (Jabatan sekarang sekwan)
5.Drs. La Adi (Nonjob)
6.Adlim (Nonjob)
6.Dewi Dian Nursanti (Nonjob)






