Muna, Radarsultra.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Muna pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur memberikan arahan penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna dan Muna Barat.
Kegiatan yang digelar di Aula Galampano, Muna, bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang hanya tinggal 40 hari lagi.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto mengajak seluruh ASN untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya netralitas dalam Pilkada serentak tahun ini.
“ASN disebut netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan, dan manajemen,” jelas Andap, Kamis (17/10/2024).
Pj Gubernur juga menyoroti tingginya tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra, yang menjadikan provinsi ini sebagai salah satu yang paling diperhatikan terkait masalah tersebut di Indonesia.
“Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra. Ini menunjukkan rendahnya integritas kita sebagai ASN,” ujar Andap.
Pelanggaran netralitas, lanjut Andap, sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang mengharuskan pegawai ASN untuk tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, Gubernur Sultra telah menerbitkan beberapa surat edaran yang mengatur tentang netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Beberapa surat edaran tersebut antara lain:
SE No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
SE No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Andap juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi selama Pilkada, seperti keterlibatan dalam kampanye terbuka atau tertutup, keberpihakan kepada calon tertentu melalui kampanye atau media sosial, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung paslon, hingga foto bersama paslon dengan simbol tertentu.
“Berdasarkan data, 50,76% pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang, 9,50% karena hutang budi, dan 7,48% karena tekanan paslon,” ungkap Pj Gubernur.
Untuk itu, Pj Gubernur mengusulkan pola pengawasan berbasis model 4-CO, yang terdiri dari compliance role, consultative, coordination, dan corrective role. Model ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perilaku ASN agar Pilkada dapat berlangsung secara bersih dan demokratis.
“Kita perlu meningkatkan kesadaran dan perilaku ASN untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tambahnya.
Gubernur menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh ASN dapat berkomitmen menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan berintegritas,” pungkas Andap.
Hadir dalam acara tersebut, Pjs. Bupati Muna dan Pj. Bupati Muna Barat, Forkopimda Tingkat II Kabupaten Muna, serta para tokoh masyarakat, Sekda Pemkab Muna dan Muna Barat, dan segenap ASN dari kedua kabupaten tersebut.*






