1

Kota Kendari Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut-turut

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota Kendari berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Opini WTP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke 9 di tahun 2022 sejak pertama kali diterima tahun 2013.

Ketgam: Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain K, berfoto bersama Kepala Daerah yang menerima WTP tahun 2021

Penyerahan LHP atas LKPD Kota Kendari tahun 2021 ini dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, di aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis (2/6/2022).

1

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun 2022 cukup detail dan menguras energi, namun dia yakin semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel.

“Menjadikan pengelolaan keuangan kita semakin bisa kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh tentu bersama DPRD masing-masing,” kata Sulkarnain.

Lanjut, Sulkarnain mengatakan hasil pemeriksaan BPK merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat di akhir masa jabatannya.

BACA JUGA :  Wali Kota Serahkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2021 ke DPRD kota kendari

Perihal catatan dari BPK, Sulkarnain menyampaikan bahwa akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 60 hari.

“Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa pemberian opini ini, ada terkait dengan 4 hal yakni penyajian laporan keuangan, kedua terkait pengungkapan yang cukup, kemudian yang ketiga, terkait sistem pengendalian intern, dan yang keempat terkait kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

“Kota Kendari berhak meraih Opini WTP  walaupun tetap ada catatan-catatan yang perlu kita tindaklanjuti, ada beberapa yang disebutkan tadi, yakni berkaitan dengan tata kelola keuangan khususnya berkaitan dengan aset, kemudian setelah tahap ini, akan ada jadwal untuk pemuktahiran atau tindaklanjut hasil pemeriksaan,”ucapnya.

Terkait dengan aset, itu berkaitan dengan kapitalisasi aset, jadi kapitalisasi aset ini, kan ada perubahan sistem dalam pencatatan aset kita, dimana ada beberapa aset-aset yang sifatnya pemeliharaan harus dikapitalisasi ke induk.

BACA JUGA :  Satpol PP Kota Kendari Akan Segera Tertibkan Lapak Pedagang di Pasar Panjang

“Kemarin, kita sudah diberikan kesempatan untuk melakukan dari sekian aset-aset itu untuk dicatat, dan kalaupun masih tersisa itu sudah tidak material lagi, dan ini sekali lagi, supaya tata kelola aset kita bisa menjadi lebih baik,”katanya.

Kata Plh BPK Sultra ini, Insya Allah, bahkan kami berjanji sampai tanggal 30 Juni 2022 akan kita selesaikan, tidak cukup 60 hari, termasuk juga tadi ada catatan-catatan yang sifatnya pengembalian kerugian atau pengembalian kepada kas daerah, itu juga kita upayakan untuk segera dikembalikan.

“Tapi intinya bahwa temuan itu tidak signifikan untuk mempengaruhi opini kita, jadi opini kita tetap WTP,” jelasnya

Sebagai informasi, selain Kota Kendari, opini WTP juga diberikan kepada Kota Baubau, Kabupaten Muna, Wakatobi, Kolaka Timur, dan Muna Barat.*

1
1