1

Komitmen Lingkungan Tak Berhenti, PT GKP Tegaskan Reklamasi Wawonii Tetap Berlanjut

PT GKP Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Lingkungan Meski IPPKH Dicabut

Ketgam: PT GKP Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Lingkungan Meski IPPKH Dicabut
1

Konawe Kepulauan, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memastikan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii tetap berjalan, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Komitmen tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

1

Dalam keterangan resminya, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyatakan bahwa pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan, terutama yang berkaitan dengan program reklamasi dan pasca-tambang.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,” ujar Hendry, Senin (24/11/2025).

Pemantauan Lingkungan Tetap Berjalan

Hendry menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemantauan lingkungan tetap dilakukan sesuai dokumen perencanaan dan jadwal yang telah ditetapkan. PT GKP juga menggandeng lembaga independen serta akademisi untuk memastikan proses pemantauan berlangsung objektif dan akurat.

BACA JUGA :  Mutasi Jabatan di Polda Sultra, Wakapolda Baru Resmi Dilantik

Pemantauan tersebut mencakup biodiversitas darat, laut, serta flora dan fauna, kualitas udara dan tingkat kebisingan, dan kualitas air dan laut.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tidak Gugur

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi lahan.

“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” kata Agus Yasin dari Biro Humas dan KLN Kemenhut.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kewajiban reklamasi tetap melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

BACA JUGA :  Rayakan HKN Ke-60, PT GKP Gelar Jalan Sehat hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Wawonii

“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP… Persoalan lahan tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP, karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah yang di atasnya. Jika tanah tersebut hutan, maka harus memiliki IPPKH,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Kemenhut tetap diperlukan untuk aspek kehutanan dan pelaksanaan PPM wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Tetap Berlanjut

Pernyataan dari kedua kementerian tersebut memperkuat posisi bahwa PT GKP tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam pemulihan lingkungan serta penyelesaian kewajiban sosial meski operasional perusahaan berada dalam kondisi tanpa IPPKH.

Dengan komitmen tersebut, PT GKP menegaskan bahwa proses pemulihan lingkungan di Pulau Wawonii akan terus berlanjut sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.***

1
1