Kendari, Radarsultra.co.id – Koalisi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi Demonstrasi di Makorem 143 Halu Oleo Kendari. Aksi tersebut bertujuan untuk memprotes dan menuntut transparansi penanganan kasus Adrianus Pattian atas tindakan Penculikan dan Pemerkosaan yang dilakukannya terhadap 7 (tujuh) anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Tuntutan Koalisi Perlindungan Anak dan Perempuan tersebut didasari atas status Adrianus Pattian sebagai anggota TNI dari Yonif 725 Woroagi Korem Halu Oleo/HO Kendari yang masih aktif dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Desersi oleh TNI.
Meski telah berstatus sebagai DPO Desersi sejak September 2018 lalu, Koalisi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Sultra menganggap pihak TNI tidak serius menindaklanjuti kasus tersebut hingga akhirnya Adrianus sang Pedofil masih bebas berkeliaran dan melakukan aksi Cabulnya di Kota Kendari.
“Koalisi Lembaga Pemerhati Anak dan Perempuan mempertanyakan mengapa sejak September 2018 dimana pelaku telah menjadi DPO karena kasus desersi, tidak ada Upaya dari pihak DANREM untuk menangkap pelaku,” kata Hasmida, Direktur Aliansi Perempuan saat menyampaikan orasinya di depan Makorem 143/HO Kendari, Jumat, (03/05/19).
“Seandainya pelaku dapat ditangkap lebih awal, kasus kekerasan seksual Dada anak-anak tersebut tidak akan terjadi. Seandainya pelaku dapat ditangkap lebih awal, kasus kekerasan seksual pada anak-anak tersebut tidak akan terjadi,” lanjutnya.
Dalam aksi damai tersebut, masa aksi juga menuntut agar pihak pemerintah Provinsi Sultra dan jajaran untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban kekerasan seksual dalam menghadapi proses hukum atas kasus ini.
“Kami Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bapak Walikota Kendari untuk dapat melindungi korban dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum atas kasus ini,” ungkap Hasmida.
Untuk diketahui, Komisi Nasional Per|indungan Anak Indonesia (KPAI) pada tanggal 26 November 2016 telah meliris dalam Iaporannya bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara berada pada urutan ke 13 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia terhadap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu Data Kasus kekerasan dari P2TP2A Provinsi Sulawesi Tenggara Dada tahun 2018 tercatat 74 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dari 152 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Iini. Pada awal tahun 2019, kekerasan seksual terhadap anak perempuan kerap terjadi dimana para pelaku adalah kera bat terdekat korban.
Belum hilang rasa duka atas berbagai kasus-kasus kejahatan terhadap anak yang semakin marak terjadi hampir di seluruh kota/kabupaten di seluruh Sulawesi Tenggara, tibatiba kita di kejutkan oleh kasus yang Iebih memprihatinkan, dimana pada tanggal 26 April 2019 dihebohkan dgn menghilangnya sejum|ah anak-anak yang masih duduk dibangku SD.
Belakangan diketahui terdapat 7 orang anak telah diculik dan diperkosa oleh seorang oknum anggota TNI AD yang berstatus sebagai DPO sejak bulan September 2018 dikarenakan kasus Desersi.
Aksi bejat Adrianus akhirnya terhenti pada 1 Mei 2019 lalu setelah tim gabungan TNI-POLRI berhasil menangkap sang Pedofil yang beberapa kali berhasil luput dari pengejaran aparat TNI-POLRI.
Setelah ditangkap, Adrianus langsung diterbangkan menuju ke Makodam Makassar untuk diproses sesuai dengan Standar Operasional (SOP) Kemiliteran. Tidak sampai sehari di Makodam Makassar, Adrianus kembali dipulangkan ke Kendari untuk menjalani rangkaian proses Hukum.






