Morowali, Radarsultra.co – Sebuah langkah penting dan bersejarah berhasil dicapai oleh Kerukunan Keluarga Buton Utara-Morowali (KKBU-M).
Pada Rabu, 23 Juni 2025, organisasi tersebut secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Akta Notaris sebagai dasar hukum resmi pendirian organisasi.
Penyerahan dokumen legal tersebut berlangsung di Bungku Tengah, Morowali, dan menjadi tonggak penting dalam penguatan eksistensi KKBU-M di tengah masyarakat.
Ketua KKBU-M, Alin Sanjaya, dan Wakil Ketua, Luswanto, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas capaian tersebut.
Mereka menilai legalitas ini bukan sekadar bentuk pengakuan hukum, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi-misi kepengurusan ke depan.
“Ini adalah langkah strategis yang sangat kami syukuri. Legalitas ini memperkuat struktur organisasi, membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, dan memastikan bahwa setiap langkah KKBU-M ke depan akan dijalankan secara transparan, solid, dan bermartabat,” ujar Alin Sanjaya, Rabu (23/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, jajaran pengurus menyampaikan harapan besar agar keberhasilan ini menjadi awal dari kemajuan berkelanjutan bagi organisasi dan seluruh anggotanya.
Semangat persaudaraan dan kebersamaan menjadi landasan utama dalam menggerakkan roda organisasi.
KKBU-M dibentuk sebagai wadah silaturahmi, solidaritas, dan pemberdayaan masyarakat Buton Utara yang berdomisili di wilayah Morowali.
Dengan diperolehnya legalitas resmi, KKBU-M kini semakin siap menjalankan program-program strategis yang menyentuh berbagai aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat anggotanya.
Sebagai penutup, pengurus KKBU-M menyampaikan salam hormat dan ajakan untuk terus menjaga kekompakan, demi organisasi yang lebih maju dan berdaya guna.**






