1

Ketua Organda Kendari : GRAB Kecil Kemungkinannya Untuk Disetujui

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Grab sangat kecil kemungkinannya untuk disetujui”. Hal itulah yang disampaikan oleh ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Rahmad Buyung. Rabu (29/11/17)

Menurutnya, persetujuan pengoprasian angkutan umum berbasis aplikasi Grab di Kota Kendari sangatlah kecil kemungkinannya, karena harus melalui pengkajian lebih dalam lagi dengan berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga peraturan Menteri nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

1

“Kalau kami dengan melihat kerangka hukum yang ada yaitu UU Nomor 22 maupun yang terbaru peranturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan di luar trayek ini, kemungkinannya sangat kecil untuk disetujui karena persyaratan-persyaratan sebagai mana yang termuat dalam peraturan perundang undangan itu cukup berat, apa lagi bagi si pelaku pemberi izin ini, karena persyaratannya harus dipenuhi dulu sebelum memberikan persetujuan,” ungkap Rahmad Buyung.

BACA JUGA :  Pakar HTN UHO Jelaskan Penugasan Polri yang Masih Dapat Dikecualikan dari Putusan MK

Lebih lanjut, Organda Kendari menyatakan sikap menolak hadirnya Grab karena hal tersebut dianggap akan menimbulkan dampak buruk bagi para supir angkutan umum konvensional yang memang berprofesi sebagai supir angkutan umum.

BACA JUGA :  Deflasi Sultra di Pengaruhi Bahan Makanan

“Untuk memastikannya kami akan koordinasi kembali pada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, karena pihak dewan sudah menjanjikan akan memfasilitasi sekaligus memonitor pihak pemerintah daerah dalam mensikapi keberadaan Grab ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya pihak pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan terkait angkutan umum di Kota Kendari telah menggelar rapat koordinasi pada tanggal 22 November 2017 lalu. Dalam rapat tersebut telah disetujui bahwa Grab tidak lagi beroperasi di Kendari sebelum dikeluarkannya izin operasi oleh Pemprov Sultra. (B)

1
1