Kendari, Radarsultra.co.id – Penyidikan kasus perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah terhadap Ishak Ismail yang dilaporkan pada Desember 2016 lalu dinyatakan berhenti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi hal tersebut, Ishak Ismail selaku pelapor mengaku sangat kecewa dengan keputusan pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra yang menghentikan proses perkara kasus tersebut, pasalnya, Ishak Ismail yang dikenal dengan sebutan Anak Lorong itu mengaku sangat dirugikan oleh penipuan yang diduga dilakukan Bupati Koltim tersebut.
“Saya secara pribadi sangat kecewa dengan SP3 ini karena dalam kasus ini saya merasa sangat dirugikan dan kasus ini sudah cukup lama berjalan dan saya sekali lagi mau mengatakan bahwa saya betul-betul merasa ditipu oleh pak Toni yang hari ini Bupati Koltim, sehingga sehubungan dengan masalah ini saya belum memgambil sikap dan selanjutnya, saya serahkan kepada pengacara saya,” ungkap Ishak Ismail, Kamis, (25/10/18).
Sementara itu, Tim Advokasi Ishak Ismail mengaku sudah mempersiapkan upaya praperadilan untuk menguji keabsahan dari SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
“Dalam menyikapi SP3 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik kami tentunya sudah ada persiapan upaya hukum dalam hal ini adalah upayah praperadilan, dimana upaya praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya SP3 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik,” kata Apri Arwo, kuasa hukum Ishak Ismail saat ditemui di kediaman Ishak.
Apri Arwo juga menambahkan, SP3 kasus Tony Herbiansyah bukanlah akhir dari segalanya terlebih lagi pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dari keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh tim penyidik.
“Supermasi hukum yang ada ini masih janggal menurut kami, dua tahun berproses kasus ini, kasus yang cukup lama ini tiba tiba endingnya adalah SP3, ada pertanyaan besar bagi kami,” tambahnya.
“Kemudian dalam proses penanganan perkara, kita akan menguji bahwa sudah naik ketingkatan sidik tetapi belum ada tersangka sampai hari ini, ujung-ujungnya adalah SP3 sementara SP3 adalah ranahnya adalah ke tersangka, pertanyaan yang sangat mendasar adalah siapa sebenarnya tersangka dalam kasus ini, kemudian tiba-tiba muncul SP3, siapa yang mau diuntungkan dalam SP3 ini karena tersangka sampai hari ini belum ada,” jelasnya.






