1

Kasus SPPD Fiktuf Butur, Polda Sultra Akan Hadirkan Bendahara Sebagai Saksi

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus dugaan penyelewengan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) yang diduga fiktif saat ini terus bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sultra Kombes Pol Hornesto mengatakan, dalam pengembangan kasusnya, pihak Krimsus akan menghadirkan Bendahara Butur untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

1

“Tentunya kasus ini akan berproses terus dan kita juga akan lakukan pemanggilan terhadap bendahara untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kombes Pol Hornesto, Kamis (7/9/2017).

BACA JUGA :  Kepala Desa Morikana Terjaring OTT Polda Sultra

Kasus SPPD fiktif Butur tersebut telah lama mengendap di Polda Sultra sejak bulan november tahun 2014 lalu, dan hingga saat ini pihak penyidik polda mengaku masih kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Memang kendalanya sangat besar sekali, kasus tersebut kita harus berhati-hati karena ini menyangkut pertanggung jawaban,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hornesto mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, mengindikasikan adanya kerugian negara yang berkisar kurang lebih Rp 154 Juta Rupiah.

BACA JUGA :  Ada Pemotongan Dana Dalam Proyek Rumput Laut di Kabupaten Bombana ???

“Telah dilakukan audit dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara, namun pada proses penghitungan mereka telah melakukan pengembalian. Namun di indikasi adanya kerugian negara, terkait kasus SPPD fiktif tersebut dari empat SKPD yakni sekitar Rp 154 juta.” ujar Hornesto.

Untuk diketahui, sampai saat ini pihak Polda Sultra belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan SPPD fiktif Butur tersebut pasalnya saat ini kasus tersebut masih dalam status penyidikan. (c)

1
1