1

Berkas Perkara Kasus Bibit Fiktif Dishut Konut Dalam Penelitian Jaksa

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada tahun 2015 lalu, saat ini terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Belum lama ini Kejati Sultra telah menerima pengembalian berkas perkara tahap satu dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada tahun 2015 dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.

1

Hal tersebut ungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan bahwa  berkas tahap satu kasus bibit fiktif tersebut telah dikembalikan oleh Penyidik Polda Sultra kepada penyidik Jaksa pada pekan lalu.

“Berkas tahap satunya sudah dikembalikan ke kita, sekarang berkasnya lagi diteliti sama tim jaksa, untuk perkembangan berikutnya kita belum tau juga apakah berkasnya sudah lengkap sesuai petunjuk jaksa atau masih ada yang kurang,” ungkap Janes, Kamis (28/9/2017).

BACA JUGA :  Kongres V PAN Hari Kedua Ricuh, Kubu Mulfachri Duga Ada Kecurangan

Lebih lanjut, kata Janes setelah dilakukan pemeriksaan dan apa bila seluruh petunjuk jaksa telah terpenuhi, maka berkas perkara tersebut akan dinyatakan p21 atau tahap dua untuk selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak Polda Sultra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

“Kita lihat dulu berkasnya, kalau belum lengkap kita akan kembalikan lagi ke penyidik untuk di lengkapi lagi, dan ketika berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka berkas tersebut kita nyatakan P21, tapi intinya berkasnya sudah diteliti,” lanjutnya.

Selain itu, penyidik Jaksa Kejati Sultra sebelumnya telah meminta kepada pihak Polda Sultra untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Konut yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, Asisten Satu Pemkab Konut serta Sekertaris Daerah (Sekda) Konut.

BACA JUGA :  Polda Sultra Panen Jagung dan Tebar 1.000 Benih Ikan di Lahan Brimob, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bukan hanya itu, dalam kasus tersebut, jaksa juga telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishut Konut.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi bibit fiktif tersebut, Amirudun Supu selaku PNS Pemda Konut juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Sultra beberapa bulan yang lalu karena diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.

Walau demikian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi, namun pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar 700 juta dalam kasus tersebut. (B)

1
1