1

Kasus Penyerobotan Lahan Konkep Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Keluarga pemilik lahan dalam Kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), berencana akan membawa perkara tersebut hingga ke Mabes Polri.

Foto : Samping kiri, akbar buton

Pasalnya, pihak keluarga Polo Nusantara sebagai pemilik lahan menganggap tidak ada keseriusan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dalam menangani kasus yang melibatkan Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT sebagai terlapor itu.

1

Dalam prosesnya, saat ini pihak penyidik telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut pada Kamis 25 Januari 2018 lalu, dimana berdasarkan hasil gelar perkara, pihak Penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra menyatakan bahwa Bupati Konkep tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, malahan kasus tersebut lebih mengarah pada Kepala Desa Pasir Putih dan seorang temannya yang berpotensi menjadi tersangka dengan dugaan pemalsuan dokumen.

“Sejak awal sampai adanya pengaduan, kemudian pada prosesnya sampai sekarang terus terang kami selaku keluarga pemilik lahan mulai meragukan Polda yang saat ini sedang menangani kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Pasir Putih tersebut yang melibatkan Bupati sebagai terlapor,” kata keluarga pemilik lahan, Akbar Buton, Selasa (6/2/2018).

BACA JUGA :  Kesehatan Hewan Kurban di Kota Kendari Tergolong Aman

Lebih lanjut, Akbar mengatakan, Indikasi yang menyebabkan keraguan pihak keluarga pemilik lahan terhadap Polda Sultra yaitu permintaan pemilik lahan untuk pemasangan garis Polisi di lahan yang sedang diperkarakan tidak kunjung dikabulkan oleh pihak Polda Sultra.

Menurut keluarga pemilik lahan, pemasangan garis polisi sangat berguna untuk menghentikan aktifitas pembangunan di dalam lahan yang sedang diperkarakan terasebut.

“Pada saat unjuk rasa kami yang pertama tanggal 16 November 2017, kami dijanji satu minggu setelah aksi unjuk rasa, yang kedua tanggal 22 Januari 2018 dijanjikan lagi paling lambat bersamaan keluarnya hasil gelar perkara sudah dilakukan pemasangan garis polisi, ternyata tidak ada yang benar, oleh karena itu kami mempertanyakan keseriusan pihak Polda dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.

Menurut pihak keluarga pemilik lahan, Jika memang Polda Sultra serius mengusut kasus ini tidak akan lama untuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Positif Covid-19 di Sultra Bertambah 91 Kasus Baru

“Perlu kami tegaskan bahwa lahan ini tidak ada masalahnya dan kalau bermasalah, tidak mungkin kepala BPN Konkep pak Suangto mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama Polo Nusantara, kemudian juga sampai detik ini tidak ada gugatan di pengadilan, dan pemda Konkep juga tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada Polo Nusantara sebagai pemilik lahan, oleh karena itu tidak ada alasan dan dasar Pemda untuk melakukan pembangunan di lahan ini.

Selain itu, pihak keluarga pemilik lahan juga mengatakan kasus penyerobotan lahan tersebut sangat jelas berdasarkan hasil rekonstruksi batas oleh pihak pertanahan Konkep dan kepala pertanahan Konkep, Sugianto yang menyatakan bahwa penda Konkep telah memasuki dan membangun di atas lahan Polo Nusantara sebanyak 4 (Empat) unit bangunan Pemda Konkep.

“Dokumen untuk dibawa ke Mabes Polri sudah ada, Kita sudah siapkan. Kalau memang tidak ada keseriusan dari Polda untuk menangani kasus ini kami sudah siapkan dokumen dari keluarga pemilik lahan untuk kami serahkan ke Mabes Polri,” tegas Akbar Buton. (B)

1
1