1

Kapusdik BPOM RI : Sampai Detik ini Tablet PCC Kami Tidak Akui Sebagai Obat

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pusat Penyelidik (Pusdik) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) tidak mengakui tablet jenis PCC sebagai salah satu jenis obat.

Kepala Pusdik RI, Henri Siswadi mengatakan, meskipun memiliki kandungan obat didalamnya dan bentuknya juga seperti obat pada umumnya, tablet PCC ini dinyatakan sebagai produk ilegal yang tidak terdaftar di BPOM.

1

“Sampai detik ini tablet PCC yang telah banyak beredar kami tidak mengakuinya sebagai obat, dan kami tau tablet PCC ini adalah produk ilegal yang berbentuknya seperti obat dengan tulisan PCC pada tiap butirnya,”

BACA JUGA :  Terkait IUP di Konkep, Ini Kata Ali Mazi

Mengenai asal usul tablet PCC, pihak BPOM RI telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan jajarannya juga  bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, dan BPOM Kota Kendari untuk melakukan penelitian terhadap asal usul obat berbahaya tersebut.

Bukan hanya itu, peredaran tablet PCC di Kota Kendari kabarnya juga masih simpangsiur dan masih butuh penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal muasal tablet PCC tersebut.

BACA JUGA :  DPPPA Kota Kendari Gelar Sehari Belajar di Luar Kelas

“Informasi yang telah didapatkan bahwa sebagian besar pasien mendapat PCC dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang memberikan saat ini mungkin secara gratis tapi kemungkinan nanti ada juga yang membeli dengan harga yang berfariasi, kemudian dari pengakuan pembeli bahwa mereka tidak saling kenal dengan penjual,” ujarnya

1
1