Kendari-Radarsultra.co.id : Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP) bukan kendala bagi guru untuk tidak menerima haknya yakni dalam hal ini gaji bulanan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sultra, Damsid mengatakan bahwa SKPP yang belum masuk ke Provinsi bukan kendala bagi guru kabupaten yang ditarik di provinsi untuk menerima gaji mereka setiap bulannya.
“Kalau belum terima di provinsi berarti terima di kabupaten, sambil menunggu SKPP-nya masuk di Provinsi, tidak ada yang namanya tidak gajian, tetap gajian,” kata Damsid di DPRD Sultra, Selasa (17/1/2017).
Dari jumlah guru yang ditarik ke provinsi sebanyak 6.573, sisa 249 yang lagi sementara di proses oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat yang harus diselesaikan tahun ini.
Dinas Pendidikan Sultra hanya berkewenangan memperoses SK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sultra kemudian Dinas Pendidikan Sultra baru akan mengaluarkan surat pengalihan.
Pelimpahan tenaga pendidikan dari daerah ke pemerintah provinsi menimbulkan masalah baru. Untuk menggaji guru yang berstatus Pengawai Negeri Sipil (PNS) saja, Pemprov Sultra harus menambah anggaran 310 miliar. Apalagi jika ditambah gaji guru honorer sebanyak 3.900 orang.
Makanya, draf usulan anggaran gaji honorer yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 sebesar Rp 11 miliar terpaksa dialihkan untuk gaji PNS.
Adanya masalah ini sehingga DPRD Sultra akhirnya meminta penjelasan Dinas Pendidikan Sultra, dan ini menjadi angin segar bagi guru, bahwa gaji tetap akan dibayarkan hanya mungkin waktunya yang agak lama dibanding saat gaji sebelum peralihan. ( C )